Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando kembali mematik kontroversi dengan cuitannya, kali ini terkait dengan larangan memiliki tanah bagi etnis tionghoa di Yogyakarta.
Etnis tersebut tak boleh memiliki komoditas tersebut meski secuil pun namun mereka masih diperbolehkan untuk tinggal dalam wilayah tersebut, hal ini bahkan tertuang sebagai sebuah instruksi tegas dan hanya satu-satunya di Indonesia.
"Jadi cuma boleh punya Sertifikat Hak Guna Bangunan, tapi tidak boleh punya Sertifikat Hak Milik Tanah," ungkapnya melalui media sosial, dikutip Senin (10/07/2023).
Ade menyayangkan hal tersebut karena menurutnya aturan ini adalah sebuah bukti masih adanya rasisme dan tindakan diskriminasi terhadap suatu etnis atau kelompok di Indonesia. Ia mengatakan seharusnya pemerintahan setempat malu akan aturan tersebut.
Diketahui, larangan kepemilikan tanah bagi etnis tionghoa dalam wilayah Yogyakarta rupanya sudah ada sejak 1975. Hal ini berdasarkan instruksi Paku Alam VIII. Usut punya usut ini terkait dengan perjuangan kemerdekaan di Indonesia.
Disebutkan, Agresi Militer II Belanda yang diwarnai dengan keterlibatan etnis tersebut telah membuat geram dari Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX. Ia mencabut hak mereka untuk memiliki tanah dalam wilayahnya namun masih memperbolehnya kelompok tersebut untuk tinggal di Yogyakarta.
Aturan tersebut juga sebenarnya telah beberapa kali digugat oleh kalangan investor hingga aktivis terkemuka, mereka mengatakan aturan tersebut adalah kebijakan yang rasis dan tidak adil.