Kader Partai Demokrat, Eko Jhones menyoroti pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir yang mengingatkan dugaan aliran uang ke Menpora Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar bukanlah tindak pidana gratifikasi, melainkan suap.
Hal ini ditanggapi Eko Jhones dalam akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Eko Jhones menyinggung siapakah yang berani memproses hukum Menpora. Ia bahkan menyindir pihak yang berkaitan dengan persoalan korupsi.
"Siapa yang berani proses hukum Menpora Dito? Kejagung atau KPK yang masih bernyali?," ujar Eko Jhones dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @ekojhones77, Rabu (12/7).
Sementara itu, menurut pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, tujuan pemberian uang tersebut sudah jelas yakni untuk melakukan upaya penghentian perkara kasus korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo.
“Penerimaan ini (Rp27 miliar) tidak bisa dimasukkan ke gratifikasi, karena sudah tau uang diterima itu adalah suap dalam rangka menghentikan suatu perkara tindak pidana Korupsi yang ada di Kominfo,” ujar Mudzakir, Selasa (11/7).
Mudzakir mengatakan, karena maksud dan tujuan pemberian uang jelas, maka penerapan pasal gratifikasi tidak dapat berlaku kepada Menpora Dito.