Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek meminta tak ada penundaan Pemilu 2024. Hal ini adalah sebagai respons terhadap wacana yang disuarakan baru-baru ini oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dirinya meminta lembaga tersebut untuk fokus saja mengawal jalannya pesta demokrasi. Ia menilai bahwa soal penyelenggaraan merupakan urusan pembentuk undang-undang (UU).
Bawaslu menurutnya tak memiliki wewenang untuk mengusulkan hal terkait dengan pesta demokrasi, mereka hanya perlu menjalankan perintah sesuai aturan yang berlaku.
“Nah untuk usulan itu biarlah menjadi ranah pembentuk Undang-undang yakni pemerintah dan DPR untuk melakukan pengkajian terhadap UU, karena Pilkada serentak 2024 itu perintah undang-undang,” kata Awiek. dikutip Minggu (16/7).
Awiek lantas mengingatkan tugas Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu adalah pelaksana UU. Mereka sebaiknya tak loncat dengan mengusulkan soal pelaksaan pemilu.
“Karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu itu tugasnya melaksanakan perintah undang-undang bukan menyusun norma atau mengusulkan yang terkait pelaksanaan Pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan untuk membahas opsi penundaan Pilkada 2024 yang sudah dijadwalkan digelar pada November 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap sejumlah kekhawatirannya jika Pilkada digelar November 2024.