Perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda akhirnya resmi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 3 Agustus lalu. Usai perceraian ini dianggap sah, kini Ferry dibebankan untuk membayar sejumlah nafkah.
Hal itu karena permohonan Venna Melinda soal nafkah iddah dan uang mut'ah juga telah dikabulkan. Terkait itu, Ferry Irawan diwajibkan untuk memberi nafkah puluhan juta kepada sang mantan istri.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan yaitu Rp 30 juta," ungkap Khairul Imam, Kuasa Hukum Ferry Irawan.
Sang kuasa hukum pun menyebut bahwa beban yang diwajibkan kepada klien-nya sangat berat.
"Saya bilang ini terlalu mengada-ada, ada nafkah madiyah. Artinya utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga," ucapnya.
Ia memastikan bahwa Ferry Irawan tidak akan mampu memenuhinya lantaran saat ini masih berada dalam tahanan akibat kasus KDRT.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, di mana Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," sebut Khairul Imam.
Ia juga menyindir soal sang klien yang sering dituding numpang hidup. Ia merasa bingung mengapa pihak Venna Melinda masih juga menuntut Ferry Irawan sementara mantan Putri Indonesia itu tahu betul kondisi keuangan mantan suaminya.
"Kita sama-sama tahu, Mas Ferry selalu dikatakan sebagai suami yang tidak bertanggung jawab atau cuma numpang hidup. Tapi kenapa nafkah yang dituntut sungguh mengada-ada? Apa sih maunya?" beber Khairul Imam.
Baca Juga: Reaksi Tak Terduga Raul Lemos Saat Saksikan Duet Krisdayanti dengan Anang Hermansyah: Kok Mantan...
Alhasil, pihak kuasa hukum Ferry Irawan pun kini masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan nafkah tersebut.