Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau ASN menghindari potensi terjadinya pelanggaran netralitas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 . Terutama dalam menggunakan media sosial.
“Menghindari memberikan like kepada foto bakal calon legislatif, meskipun mereka dari keluarga sendiri, seperti suami/istri, anak, ataupun kerabat,”Ucap Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung di Jakarta, kemarin.
Selain itu ASN diingatkan untuk tidak berfoto dengan latar belakang umbul-umbul hingga poster partai politik. ASN juga diminta berhati-hati saat mendapat undangan acara organisasi Masyarakat (ormas).
“Hindari berfoto-foto pada kegiatan organisasi masyarakat,”tegasnya. Berdasarkan data dari KASN, pilkada 2020 lalu terdapat hampir 2.000 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kemudian dari jumlah tersebut, 1.500 ASN yang terbukti melanggar netralitas.