Oklin Fia Sudah Dilaporkan ke Polisi Buntut Konten Jilat Es Krim, Ini Ancaman Hukumannya

Suara Liberte | Suara.com

Minggu, 20 Agustus 2023 | 12:35 WIB
Oklin Fia Sudah Dilaporkan ke Polisi Buntut Konten Jilat Es Krim, Ini Ancaman Hukumannya
Oklin Fia (Instagram.com/oklinfia)

Praktisi hukum Syuratman Usman mengungkap kemungkinan ancaman hukuman Selebgram Oklin Fia akibat konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria.

Diungkap Syuratman, Oklin bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 karena kontennya menimbulkan keonaran.

Seandainya dijerat dengan pasal tersebut, maka Oklin terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Selain UU ITE, Oklin Fia juga bisa dijerat dengan KUHP.

“Kalau Undang-Undang ITE pasti (pasal) 27. Itu ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. Ada Undang-Undang lain juga misalnya Undang-Undang 1 tahun 46 misalnya tentang Undang-Undang KUHP, itu juga bisa dikenakan terhadap pelaku ini,” ujar Syuratman, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (20/8/2023).

Lebih lanjut, Syuratman mengimbau masyarakat untuk melaporkan keonaran yang ditimbulkan dari konten buatan Oklin Fia.

“Menurut saya sekarang ini tinggal masyarakat yang merasa terganggu dengan konten itu mengambil sikap untuk mengambil langkah-langkah hukum gitu. Karena tadi, mesti ada unsur keonarannya di situ, lalu itu dilakukan dengan unsur sengaja

Seperti diketahui, Oklin Fia telah membuat kehebohan karena kontennya menjilat es krim di depan alat kelamin pria dianggap sebagai perbuatan tidak senonoh.

Konten tersebut sebenarnya telah dihapus di akun Instagram milik Oklin Fia (@oklinfia) namun netizen memiliki copy-annya. Usai konten tersebut menjadi viral, akun Instagram Oklin menghilang, diduga karena dilaporkan oleh pengguna lainnya.

Selain itu, Oklin juga telah dilaporkan ke pengadilan oleh beberapa pihak yaitu Organisasi PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia) dan Pendakwah Pipi Dian Irawat.

Oklin Fia diketahui belum memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya oleh dua pihak tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Kasus Oklin Fia, Praktisi Hukum Sebut Aparat Kepolisian Bisa Menindak Sekalipun Tidak Ada Laporan dari Masyarakat

Soal Kasus Oklin Fia, Praktisi Hukum Sebut Aparat Kepolisian Bisa Menindak Sekalipun Tidak Ada Laporan dari Masyarakat

| Minggu, 20 Agustus 2023 | 08:39 WIB

Kata MUI soal Konten Oklin Fia yang Jilat Eskrim: Haram dan Sangat Bahaya Dibanding Ucapan!

Kata MUI soal Konten Oklin Fia yang Jilat Eskrim: Haram dan Sangat Bahaya Dibanding Ucapan!

Your Say | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 17:55 WIB

Soal Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia di Depan Kelamin Pria, MUI: Masuk Ranah Haram

Soal Kasus Jilat Es Krim Oklin Fia di Depan Kelamin Pria, MUI: Masuk Ranah Haram

News | Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:57 WIB

Terkini

Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang

Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang

Banten | Rabu, 29 April 2026 | 23:27 WIB

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Health | Rabu, 29 April 2026 | 23:16 WIB

Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman

Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 23:03 WIB

7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun

7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun

Jakarta | Rabu, 29 April 2026 | 22:51 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus

Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus

Kalbar | Rabu, 29 April 2026 | 22:28 WIB

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 22:21 WIB

7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa

7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa

Jakarta | Rabu, 29 April 2026 | 22:17 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB