liberte

Umi Pipik dan Keluarga Uje Cekcok Soal Wali Nikah Adiba, Ternyata Begini Ketentuannya dalam Islam

Suara Liberte Suara.Com
Selasa, 05 September 2023 | 16:16 WIB
Umi Pipik dan Keluarga Uje Cekcok Soal Wali Nikah Adiba, Ternyata Begini Ketentuannya dalam Islam
Umi Pipik dan Keluarga Uje Cekcok Soal Wali Nikah Adiba, Ternyata Begini Ketentuannya dalam Islam (Instagram/adiba.knza)

Umi Pipik dan Keluarga Uje (Ustaz Jefri Al Buchori) belakangan terlibat perbedaan pendapat soal wali dalam pernikahan Adiba

Sebelumnya, Umi Pipik telah menegaskan soal dirinya yang memilih Abidzar sebagai wali nikah Adiba. Ia menyebut bahwa anak keduanya itu lebih berhak menikahkan sang kakak dibanding pihak lain. 

"Kalau walinya ya saya tetep Abidzar anak saya kan saya masih punya anak laki-laki, masih adik kandungnya Adiba. Walaupun pamannya masih satu darah, cuman Abidzar dia lebih punya hak," kata Umi Pipik, dikutip dari YouTube Starpro Indonesia. 

Sayangnya, dari keluarga Uje menganggap bahwa pihaknya lebih pantas. Ia pun menuding pernikahan Adiba tidak akan sah jika Abidzar yang menjadi walinya. 

"Tetep nggak sah, kita kan menganut dari Imam Syafi'i mengatur bahwa syarat rukun menikahkan seorang perempuan itu walinya dari pihak ayahnya. Anggap kalau saya nggak ada, Ustaz Aswan nggak ada, itu yang bisa mewalikan anak saya laki-laki yang sudah dewasa, cukup umur, berakal, dan sebagainya, atau ponakannya lagi siapa laki-laki," ucap Fajar Sidiq, adik mendiang Uje. 

Terkait permasalahan tersebut, Islam sebenarnya sudah mengatur ketentuan soal wali nikah dalam Islam jika posisinya ayah kandung telah meninggal dunia. Menurut syariat Islam, saudara laki-laki dan paman termasuk dua pihak yang sah menjadi wali. 

Namun di antara keduanya, saudara laki-laki baik kandung maupun seayah menjadi pihak yang lebih diprioritaskan untuk jadi wali dibandingkan seorang paman. Hal ini seperti penjelasan sebuah riwayat yang dilansir dari NU Online

“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”

Terlepas dari itu, sampai saat ini belum diketahui pasti siapa yang akan jadi wali nikah Adiba. Pasalnya, baik pihak Umi Pipik maupun keluarga Uje tampak bersikeras mempertahankan keyakinannya. 

Baca Juga: Tak Diakui sebagai Ibu oleh Al Ghazali, Mulan Jameela Spill Momen Saat Sang Anak Sambung Berubah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI