Lanjut Hidayat, perjudian yang penuh tipu daya dan dimainkan dengan sistem IT yang rawan manipulasi bisa membuat masyarakat terlena dan menyeret halus pada kemiskinan. Judi punya daya rusak yang hebat.
"Melecehkan agama dan merusak generasi muda. Pemerintah sudah gagal memerangi narkoba malah sekarang muncul persoalan baru yang mereka munculkan sehingga moral Pancasila menjadi porak poranda," pungkas anggota dewan dari daerah pemilihan Kalimantan Timur tersebut.
Wacana pengenaan pajak kepada judi online disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie pada rapat kerja dengan DPR Komisi I di Gedung Parlemen Senayan, Senin 4 September lalu.
Dalam raker tersebut, Budi merespons salah seorang anggota Komisi I terkait dengan komitmen Budi untuk memuat aturan larangan perjudian online itu ke dalam Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian Budi mengungkapkan adanya diskusi yang ia lakukan terkait wacana pajak di sektor judi.
“Tadi kan saya bilang ini mesti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan soal larangan bukan soal teknologinya," jawab Budi.
"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajakin aja', misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau'" sambung Budi.
Baca Juga: Jokowi dan Ganjar Pranowo Jadi Pemimpin, Relawan: Bangsa Ini Harus Berterima Kasih kepada Megawati