BPOM Dinilai Buat Aturan Setengah Hati Terkait Susu Kental Manis

Risna Halidi, Dini Afrianti Efendi

Kamis, 27 Februari 2020 | 06:30 WIB
BPOM Dinilai Buat Aturan Setengah Hati Terkait Susu Kental Manis
Susu kental manis. (Shutterstock)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM dituduh membuat aturan setengah hati terkait peraturan susu kental manis atau SKM. Hal tersebut diutarakan Ketua Harian Yayasan Abhipraya Indan Cendikia Indonesia (YAICI) Arif Hidayat kepada media di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

ÇÇÇ

Kata arif, meski persepsi keliru mengenai SKM sebagai susu pengganti ASI dan formula sudah mulai hilang di tengah masyarakat, namun SKM masih masuk dalam kategori produk susu bernutrisi. Ia juga menyoroti bagaimana aturan gambaran konsumsi SKM pada iklan-iklan di televisi.

"Sebenarnya sudah diatur tapi setengah hati, yang ngatur BPOM itu. Karena masih memberikan peluang pada produsen. Yang kaya tadi, dia kan hanya dilarang untuk menampilkan dalam bentuk minuman tunggal. Tapi kalau satu gelas susu (SKM) misal ditampilkan dengan pisang goreng, ditampilkan dengan buah, itu boleh," kata Arif.

Padahal, lanjut Arif, segelas produk SKM meski disandingkan dengan makanan lainnya akan sama saja dengan mengiklankan SKM sebagai produk minuman.

"Ya setengah hati jadinya. Ya itu kan sama aja menampilkan susu (SKM) dengan makanan lainnya itu boleh sama BPOM. Yang tidak boleh kalau misalnya iklannya hanya ditampilkan dalam bentuk satu gelas susu saja. Satu gelas susu diminum langsung itu tidak boleh, tapi kalo ada makanan lain boleh, kan setengah hati namanya," ungkap Arif menggebu-gebu.

Atas nama YAICI, Arif merekomendasikan BPOM untuk segera mengubah Peraturan Kepala (Perka) BPOM. Aturan tersebut nantinya diminta berisi batasan umur penggunaan produk SKM. Misal tidak boleh pada bayi di bawah 6 bulan hingga 1 tahun yang masih membutuhkan ASI. "Kami sedang mencoba memberi masukan, mengubah dari Perka itu terus mengubah batasan umur. Yang tadinya 12 bulan, tidak boleh untuk 12 bulan ke bawah," papar Arif.

Tidak cukup menerapkan aturan iklan, pemerintah juga harus menerapkan aturan strategi pemasaran produsen. Misalnya, jangan menempatkan SKM dan susu formula secara berdekatan di supermarket karena ini dianggap dua produk yang berbeda.

Sekadar informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menetapkan batasan konsumsi gula harian, pada dewasa 50 gram per hari atau setara 4 sendok makan. Sedangkan pada anak-anak 30 gram per hari atau 6 sendok teh.

baca juga

Sedangkan empat sendok makan SKM mengandung 19 hingga 20 gram gula. Maka artinya, jika anak biasa mengonsumsi SKM setiap hari, maka ia akan mengonsumsi 40 gram gula, dan melebihi asupan gula harian pada anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPOM: Obat Tradisional Tak Punya Efek Cespleng

BPOM: Obat Tradisional Tak Punya Efek Cespleng

Health | Jum'at, 21 Februari 2020 | 09:58 WIB

Jadi Korban Iklan Peninggi dan Pelangsing di Medsos? BPOM: Segera Laporkan

Jadi Korban Iklan Peninggi dan Pelangsing di Medsos? BPOM: Segera Laporkan

Health | Rabu, 19 Februari 2020 | 14:00 WIB

Tertarik Beli Losion Pemutih yang Dijual Online? Baca Dulu Imbauan BPOM

Tertarik Beli Losion Pemutih yang Dijual Online? Baca Dulu Imbauan BPOM

Lifestyle | Selasa, 18 Februari 2020 | 18:31 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 10:41 WIB

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:40 WIB

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:30 WIB

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:27 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:19 WIB

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

Pertumbuhan Mobil Listrik Dinilai Belum Ancam Industri Komponen Otomotif

Pertumbuhan Mobil Listrik Dinilai Belum Ancam Industri Komponen Otomotif

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

Bursa Makin Sepi, Asing Angkat Kaki dari Saham RI Usai Purbaya Dicopot Pekan Ini

Bursa Makin Sepi, Asing Angkat Kaki dari Saham RI Usai Purbaya Dicopot Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 10:14 WIB

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11

Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 10:09 WIB

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Busa Non Foaming untuk Kulit Iritasi

5 Sabun Cuci Muka Tanpa Busa Non Foaming untuk Kulit Iritasi

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:08 WIB

×