BPOM Dinilai Buat Aturan Setengah Hati Terkait Susu Kental Manis

Risna Halidi, Dini Afrianti Efendi

Kamis, 27 Februari 2020 | 06:30 WIB
BPOM Dinilai Buat Aturan Setengah Hati Terkait Susu Kental Manis
Susu kental manis. (Shutterstock)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM dituduh membuat aturan setengah hati terkait peraturan susu kental manis atau SKM. Hal tersebut diutarakan Ketua Harian Yayasan Abhipraya Indan Cendikia Indonesia (YAICI) Arif Hidayat kepada media di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

ÇÇÇ

Kata arif, meski persepsi keliru mengenai SKM sebagai susu pengganti ASI dan formula sudah mulai hilang di tengah masyarakat, namun SKM masih masuk dalam kategori produk susu bernutrisi. Ia juga menyoroti bagaimana aturan gambaran konsumsi SKM pada iklan-iklan di televisi.

"Sebenarnya sudah diatur tapi setengah hati, yang ngatur BPOM itu. Karena masih memberikan peluang pada produsen. Yang kaya tadi, dia kan hanya dilarang untuk menampilkan dalam bentuk minuman tunggal. Tapi kalau satu gelas susu (SKM) misal ditampilkan dengan pisang goreng, ditampilkan dengan buah, itu boleh," kata Arif.

Padahal, lanjut Arif, segelas produk SKM meski disandingkan dengan makanan lainnya akan sama saja dengan mengiklankan SKM sebagai produk minuman.

"Ya setengah hati jadinya. Ya itu kan sama aja menampilkan susu (SKM) dengan makanan lainnya itu boleh sama BPOM. Yang tidak boleh kalau misalnya iklannya hanya ditampilkan dalam bentuk satu gelas susu saja. Satu gelas susu diminum langsung itu tidak boleh, tapi kalo ada makanan lain boleh, kan setengah hati namanya," ungkap Arif menggebu-gebu.

Atas nama YAICI, Arif merekomendasikan BPOM untuk segera mengubah Peraturan Kepala (Perka) BPOM. Aturan tersebut nantinya diminta berisi batasan umur penggunaan produk SKM. Misal tidak boleh pada bayi di bawah 6 bulan hingga 1 tahun yang masih membutuhkan ASI. "Kami sedang mencoba memberi masukan, mengubah dari Perka itu terus mengubah batasan umur. Yang tadinya 12 bulan, tidak boleh untuk 12 bulan ke bawah," papar Arif.

Tidak cukup menerapkan aturan iklan, pemerintah juga harus menerapkan aturan strategi pemasaran produsen. Misalnya, jangan menempatkan SKM dan susu formula secara berdekatan di supermarket karena ini dianggap dua produk yang berbeda.

Sekadar informasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menetapkan batasan konsumsi gula harian, pada dewasa 50 gram per hari atau setara 4 sendok makan. Sedangkan pada anak-anak 30 gram per hari atau 6 sendok teh.

baca juga

Sedangkan empat sendok makan SKM mengandung 19 hingga 20 gram gula. Maka artinya, jika anak biasa mengonsumsi SKM setiap hari, maka ia akan mengonsumsi 40 gram gula, dan melebihi asupan gula harian pada anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPOM: Obat Tradisional Tak Punya Efek Cespleng

BPOM: Obat Tradisional Tak Punya Efek Cespleng

Health | Jum'at, 21 Februari 2020 | 09:58 WIB

Jadi Korban Iklan Peninggi dan Pelangsing di Medsos? BPOM: Segera Laporkan

Jadi Korban Iklan Peninggi dan Pelangsing di Medsos? BPOM: Segera Laporkan

Health | Rabu, 19 Februari 2020 | 14:00 WIB

Tertarik Beli Losion Pemutih yang Dijual Online? Baca Dulu Imbauan BPOM

Tertarik Beli Losion Pemutih yang Dijual Online? Baca Dulu Imbauan BPOM

Lifestyle | Selasa, 18 Februari 2020 | 18:31 WIB

Terkini

Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api

Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah

Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi

Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:37 WIB

War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!

War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:37 WIB

Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:31 WIB

A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu

A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:28 WIB

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:25 WIB

×