Ia tidak sempat mendengar lagu gubahannya dikumandangkan pada Hari Kemerdekaan Indonesia. Sebagai bentuk penghormatan, pada 16 November 1948, dibentuklah Panitia Indonesia Raya.
5. Ada sikap khusus saat menyanyikan lagu Indonesia Raya
Dalam UU nomor 24 tahun 2009 pasal 62 dituliskan "Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."
Ya, kita diwajibkan untuk berdiri tegak dengan sikap hormat saat menyanyikan lagu ini, yakni dengan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
6. Merekam lagu ke dalam piringan hitam
Yo Kim Tjan adalah orang yang pertama kali merekam lagu Indonesia Raya ke dalam piringan hitam. Saat itu, alunan lagu kebangsaan itu menyertakan suara WR Soepratman.
Piringan hitam asli rekaman lagu Indonesia (dulu berjudul Indonesia Raya) tersebut masih disimpan oleh Yo Kim Tjan sampai tahun 1957. Yo Kim Tjan menyimpan piringan hitam asli tersebut sesuai dengan pesan WR Supratman sebelum meninggal tahun 1938, yang menyuruhnya menjaganya.