Jadi Masalah, Tak Diduga Plastik Awalnya Diciptakan Untuk Selamatkan Bumi

Kamis, 01 Oktober 2020 | 13:05 WIB
Jadi Masalah, Tak Diduga Plastik Awalnya Diciptakan Untuk Selamatkan Bumi
Warga berjalan di samping sampah yang menumpuk di pantai Dadap, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). [ANTARA FOTO/Dedhez Anggara]

Suara.com - Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan penggunaan plastik sekali pakai sejak 1 Juli 2020 lalu.  Aturan tersebut menuai komentar Direktur Kemasan Group, Wahyudi Sulistya.

Kepada media, ia menjelaskan bagaimana awalnya plastik diciptakan agar tidak digunakan sekali pakai.

"Sebenarnya plastik itu, saat diciptakan pertama kali, harusnya dipakai berulang-ulang," ujar Wahyudi dalam diskusi webinar beberapa waktu lalu di Jakarta. 

Menurut sejarah, plastik dibuat untuk mencegah banyaknya pohon yang ditebang sebagai bahan baku kantong kertas, sebuah wadah yang hanya bisa digunakan sekali pakai.

Inovasi plastik yang lebih awet dan tahan lama, dinilai mampu menyelamatkan bumi dari ancaman banyaknya penebangan pohon.

Raoul Thulin, putra Sten Gustaf Thulin sang penemu plastik pada 1959 pernah berucap: "Bagi ayah saya, gagasan bahwa orang akan membuangnya begitu saja adalah hal yang aneh," ungkap Raoul dikutip Suara.com dari The Independent.

Hal tersebet diamini juga oleh Wahyudi. Menurutnya, proses produksi plastik jauh lebih murah daripada kantong dari kertas.

"Sehingga diciptakan waktu itu ada plastik untuk bisa dipakai berulang-ulang, tapi karena proses produksi plastik itu menggunakan energi yang lebih sedikit, dan lebih efisien dalam proses produksinya, sehingga plastik itu jatuhnya sangat murah dibanding packaging lainnya," terang Wahyudi. 

Karena harganya yang murah, banyak masyarakat yang mulai mengabaikan fungsi plastik dan membuat plastik tidak bernilai apalagi digunakan berulang.

Baca Juga: Kabar Baik, Warga Bisa Memilah Sampah dari Rumah Hanya Melalui Ponsel!

"Karena kantong plastik ini harganya murah sehingga masyarakat mengabaikan," ungkap Wahyudi.

Kini larangan plastik sekali pakai di DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pasa Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Itu dilakukan sebagai akibat banyaknya sampah plastik di banyak tempat di seluruh dunia. Plastik dianggap sebagai salah satu penyumbang masalah kerusakan lingkungan nomor satu di dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI