Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa

Ririn Indriani

Senin, 05 Oktober 2020 | 09:51 WIB
Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa
Ilustrasi: Asuransi jiwa. (Shutterstock)

Suara.com - Masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan produk keuangan asuransi jiwa.

Asuransi jiwa adalah salah satu layanan asuransi yang digunakan untuk perlindungan terhadap dampak kerugian finansial atau hilangnya pendapatan seseorang atau keluarga, karena adanya kematian anggota keluarga (tertanggung) yang sebelumnya merupakan tulang punggung bagi keluarga tersebut.

Berkenaan dengan masa pandemi Covid-19 ini, menurut riset Lifepal.co.id sebelumnya, tercatat bahwa pemulihan pendapatan premi bruto asuransi jiwa pada Juni 2020 telah melebihi nilai pendapatan di Juni 2019.

Sehingga terlihat kesadaran masyarakat Indonesia yang meningkat untuk memiliki asuransi jiwa dan melindungi keluarga mereka dari risiko finansial dengan mempersiapkan uang pertanggungan bagi keluarga jika mereka harus ditinggalkan atau sang tertanggung sudah tidak bisa produktif lagi.

Untuk itu, mari kita simak hal-hal penting yang perlu diketahui dalam perhitungan asuransi jiwa yang tepat guna.

Apa itu Uang Pertanggungan

Di dalam asuransi jiwa ada satu hal yang sangat perlu diperhatikan yaitu UP atau uang Pertanggungan. UP adalah jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi jika pemegang polis mengajukan klaim atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.

Uang pertanggungan setiap asuransi jumlahnya berbeda-beda, biasanya semakin besar premi yang dibayar maka uang pertanggungan yang dapat diterima juga semakin besar.

Umumnya, perusahaan asuransi di Indonesia memberikan uang pertanggungan antara puluhan Juta hingga miliaran rupiah.

baca juga

Besar kecilnya uang pertanggungan ini selain dipengaruhi besar premi, usia, serta faktor lain yang berkaitan dengan risiko kesehatan. Tentu, semakin lama tenor yang dipilih semakin besar uang pertanggungan yang bisa dimiliki.

Namun, banyak pemegang polis yang terjebak dengan angka pertanggungan ini. Pasalnya mereka menghitung nilai pertanggungan tersebut untuk kehidupan saat ini.

Padahal 20 atau 30 tahun mendatang nilai, 200 atau 500 juta rupiah mungkin terasa sangat kecil karena kebutuhan bertambah, namun pendapatan nol.

Perhitungan uang Pertanggungan
Oleh karena itu, penting sekali bagi Anda untuk mengetahui berapa uang pertanggungan yang dibutuhkan nantinya oleh tanggungan, dalam hal ini keluarga Anda.

Ada dua metode yang bisa dilakukan untuk memperhitungkan besarnya uang pertanggungan.

1. Nilai Hidup Manusia atau Human Live Value (HLV)
Sesuai namanya, metode ini melihat Anda sebagai manusia yang memiliki “nilai ekonomi”, lantaran dapat bekerja dan menghasilkan nilai (uang) dalam jumlah tertentu.

HLV dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

UP = E X (((1+R)^ N)-1)/R

Di mana,
E = Pengeluaran / Penghasilan bulanan X 12
R = Inflasi Tahunan
N = Waktu Pertanggungan (Tahun)
UP = Uang Pertanggungan

2. Income Based Value (IBV)
Metode ini dilakukan dengan menghitung besarnya uang pertanggungan dengan memperhitungkan besarnya bunga atau return apabila uang pertanggungan yang akan diterima disimpan dalam produk investasi. IBV dapat dihitung dengan rumus berikut ini:

IBV = Penghasilan/Pengeluaran: Suku bunga deposito per bulan

Contoh perhitungan:

Ibu Nerissa memiliki penghasilan sebesar Rp 10 juta rupiah per bulan, dengan asumsi suku bunga deposito adalah 6% per tahun atau 0,5% per bulan dan inflasi tahunan 3%. Berapakah UP Ibu Nerissa apabila dihitung dengan metode Human Live Value (HLV) dan Income Based Value (IBV).

Dengan metode Human Live Value,
UP = E X (((1+R)^ N)-1)/R
UP= Rp 10 juta X 12 bulan (((1+ 3%)^20)-1) /3%
UP= Rp 3,2 miliar

Angka 20 tahun yang tercantum dalam rumus perhitungan ini adalah perkiraan waktu terkait kecukupan UP untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga Ibu Nerissa sepeninggal beliau. Patut dicatat, perhitungan HLV tidak mengikutsertakan nilai asumsi deposito atau pertumbuhan dana investasi.

Dengan metode Income Based Value,

ILV= Rp 10 Juta : 0,5% = Rp 2 miliar

Kalkulator Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa

Lifepal.co.id mengembangkan embeddable Kalkulator Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa dengan kode iframe yang dapat di-embed tanpa biaya ke laman website media atau blog Anda.
Dengan kalkulator ini, Anda dapat memperhitungkan berapa besaran uang pertanggungan (UP) tanpa harus melakukan perhitungan dengan rumus yang mungkin rumit bagi sebagian orang.

Anda cukup memasukkan sejumlah nilai pada kalkulator tersebut, yakni: Masukkan besaran penghasilan atau pengeluaran bulanan Anda saat ini pada kolom pertama,

Lalu, masukan jumlah tahun Anda berharap uang pertanggungan tersebut dapat meng-cover tanggungan atau keluarga Anda, misal 10 atau 20 tahun atau lebih.

Terakhir, masukan rata-rata inflasi tahunan dalam bentuk persen.

Dalam sekejap, akan muncul angka yang merupakan hasil perhitungan uang pertanggungan (UP) Anda. Ini tentu akan amat membantu pembaca Anda dalam mensimulasikan uang pertanggungan asuransi jiwa mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Paling Kuat se-Asia, Tembus Level Rp17.888 per Dolar AS

Rupiah Paling Kuat se-Asia, Tembus Level Rp17.888 per Dolar AS

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:06 WIB

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Askrindo Perluas Proteksi Pengusaha, Siap Dukung Proyek Hilirisasi

Askrindo Perluas Proteksi Pengusaha, Siap Dukung Proyek Hilirisasi

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:49 WIB

Mau Transfer ke Luar Negeri? Gunakan BRImo dan Dapatkan Cashback hingga Rp50.000

Mau Transfer ke Luar Negeri? Gunakan BRImo dan Dapatkan Cashback hingga Rp50.000

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00 WIB

5 Shio yang Paling Pintar Mencari Uang: Kombinasi Beruntung, Kerja Keras, dan Intuisi Tajam

5 Shio yang Paling Pintar Mencari Uang: Kombinasi Beruntung, Kerja Keras, dan Intuisi Tajam

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 07:17 WIB

Klaim Rp82,2 Miliar Seret AXA Insurance, Kepastian Bayar Asuransi Jadi Sorotan

Klaim Rp82,2 Miliar Seret AXA Insurance, Kepastian Bayar Asuransi Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:55 WIB

Antara Hemat dan Takut Keluar Uang: Saat Belanja Bikin Kita Merasa Bersalah

Antara Hemat dan Takut Keluar Uang: Saat Belanja Bikin Kita Merasa Bersalah

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 13:30 WIB

Rupiah Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS

Rupiah Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:44 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB

Inflasi Medis Tembus 16,9%, Sequis Life Luncurkan Sequis CareIn

Inflasi Medis Tembus 16,9%, Sequis Life Luncurkan Sequis CareIn

Foto | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×