Syarat Visa Jepang untuk E-Paspor dan Paspor Biasa

Rifan Aditya

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 21:19 WIB
Syarat Visa Jepang untuk E-Paspor dan Paspor Biasa
Ilustrasi Jepang. (Shutterstocks)

Suara.com - Anda berencana berkunjung ke Jepang? Berikut syarat visa Jepang untuk E-Paspor dan paspor biasa yang perlu kamu siapkan terlebih dahulu.

Jepang merupakan salah satu destinasi wisata dunia yang kerap dikunjungi oleh wisatawan Indonesia. Budayanya yang kental, makanannya yang khas, serta iklim yang berbeda, membuat Jepang menjadi destinasi favorit para pelancong.

Namun, jika Anda merencanakan untuk pergi ke Jepang, selain memiliki paspor, Anda juga harus menyiapkan visa Jepang.

Berikut ini syarat visa Jepang yang harus Anda penuhi.

Namun, sebelum mengajukan visa Jepang, Anda harus cek dulu apakah paspor yang dimiliki merupakan e-paspor atau paspor biasa? Karena akan berpengaruh pada pengajuan visa Jepang Anda.

1. Cara Mengajukan Visa Jepang dengan E-Paspor

Jika Anda adalah pemegang e-paspor maka Anda akan mendapatkan keuntungan yakni Bukti Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver). Artinya, Anda bisa meminta visa waiver saat ingin berkunjung ke Jepang.

Visa waiver merupakan bukti bahwa Anda telah melapor ke kedutaan besar Jepang jika akan berkunjung ke negaranya. Pengurusan visa waiver pun lebih mudah dan cepat dibandingkan visa biasa.

Cara mengurus visa waiver ialah dengan membawa e-paspor dan formulir permohonan visa lalu stiker visa waiver Anda sudah keluar dan bisa diambil biayanya pun gratis. Visa waiver ini bisa berlaku selama 15 hari kunjungan wisata ke Jepang.

baca juga

Namun, Anda masih bisa berkunjung ke Jepang 3 tahun berikutnya menggunakan visa waiver yang sama dengan durasi kunjungan tak lebih dari 15 hari, ya.

Selain itu, Anda jug harus memperhatikan masa berlaku visa waiver ykni kurang atau lebih dari 3 tahun setelah kunjungan pertama.

Apabila paspor Anda habis masa berlakukanya sedangkan visa waiver masih panjang masa berlakunya, Anda harus tetap registrasi ulang visa waiver dengan paspor yang baru. Karena Anda tidak akan bisa mendapatkan bebas visa ke Jepang apabila visa waiver Anda berbeda dengan paspor yang baru.

2. Cara Mengajukan Visa Jepang untuk Paspor Biasa

Untuk Anda pemegang paspor biasa, Anda perbedaan di bagian pengurusan visa waiver. Anda bisa membuat visa waiver di apan Visa Application Center (JVAC) yang beralamat di Lotte Shopping Avenue, Lantai 4, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sedangkan Anda yang berada di wilayah Surabaya, Medan, Denpasar, dan Makassar, pengajuan visa bisa dilakukan di kantor Konsulat Jenderal Jepang yang ada di wilayah tersebut. Persyaratan dokumen visa Jepang bagi pemegang paspor biasa yakni:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap

Cara, Biaya, dan Syarat Perpanjangan Paspor Terlengkap

News | Jum'at, 09 Oktober 2020 | 18:05 WIB

Cara Membuat Eazy Passport, Layanan Permohonan Paspor di Tengah Pandemi

Cara Membuat Eazy Passport, Layanan Permohonan Paspor di Tengah Pandemi

News | Sabtu, 26 September 2020 | 18:17 WIB

Asik, Masa Berlaku Paspor Kini Sampai 10 Tahun

Asik, Masa Berlaku Paspor Kini Sampai 10 Tahun

Foto | Jum'at, 25 September 2020 | 17:48 WIB

Terkini

3 Alasan Disney Adventure Bisa Jadi Pilihan Menarik untuk Liburan Keluarga

3 Alasan Disney Adventure Bisa Jadi Pilihan Menarik untuk Liburan Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Review Film Love of Your Life: Sajikan Kisah Cinta Modern yang Penuh Makna

Review Film Love of Your Life: Sajikan Kisah Cinta Modern yang Penuh Makna

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Dicecar Soal Dugaan Terima Mobil dan Apartemen, Legislator Bengkulu Vinna Ledy: No Comment, Sorry Ya

Dicecar Soal Dugaan Terima Mobil dan Apartemen, Legislator Bengkulu Vinna Ledy: No Comment, Sorry Ya

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 07:00 WIB

5 Shio Paling Hoki 30 Oktober 2026: Panen Rezeki di Hari Kerbau Api

5 Shio Paling Hoki 30 Oktober 2026: Panen Rezeki di Hari Kerbau Api

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:56 WIB

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:33 WIB

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:04 WIB

Pasar Bergejolak, Perusahaan Asuransi Putar Otak Buat Produk Perlindungan dan Investasi

Pasar Bergejolak, Perusahaan Asuransi Putar Otak Buat Produk Perlindungan dan Investasi

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 05:57 WIB

QRIS BRI Permudah Transaksi UMKM, Pemilik Depot Yamie di Kutoarjo Ini Rasakan Manfaatnya

QRIS BRI Permudah Transaksi UMKM, Pemilik Depot Yamie di Kutoarjo Ini Rasakan Manfaatnya

Bri | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 05:17 WIB

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Sport | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:42 WIB

×