Izin PIRT diberikan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan diatas 7 hari. Izin PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang kembali.
Izin PIRT diberikan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan diatas 7 hari. Izin PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang kembali.