Sayang, Ermi menyoroti ada kelemahan dari produk yang diolah dari buah alami, yaitu prosesnya hampir semuanya secara manual dengan tangan atau tanpa mesin.
Ditambah warna fruit leather dari buah alami, cenderung tidak stabil dan cepat pudar, sehingga perlu pemilihan kemasan dan penambahan pewarna.
Sementara aroma dan rasa bisa memanfaatkan dengan esen atau pasta pewarna makanan yang lebih mengugah selera.
Apabila fruit leather dibuat oleh pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pembuatan dan pemasaran produknya perlu mendapatkan izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Izin PIRT adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan.
Izin PIRT diberikan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan diatas 7 hari. Izin PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang kembali.