Menurut PBB, pernikahan anak terjadi ketika salah satu atau kedua mempelai masih berusia di bawah 18 tahun. Pernikahan anak juga dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Sementara, data UNICEF menunjukkan bahwa Filipina adalah negara ke-12 yang paling sering melakukan pernikahan anak, dengan jumlah pengantin mencapai 726 ribu.
"Mempelai anak-anak menghadapi banyak rintangan karena mereka menikah saat masih muda. Terisolasi dan tidak bisa bebas, gadis yang sudah menikah sering merasa kehilangan rasa percaya diri," tulis UNICEF.
"Mereka kehilangan hak mereka atas kesehatan, edukasi, dan keamanan."