Satgas Covid-19 Perketat Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Rauhanda Riyantama | Hiromi Kyuna | Suara.com

Minggu, 20 Desember 2020 | 16:40 WIB
Satgas Covid-19 Perketat Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)

Suara.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran untuk para pelancong. Surat edaran tersebut memperketat protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, ketentuan tersebut merupakan langkah untuk menekan angka penularan virus.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," kata Wiku dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

Wiku juga menambahkan peraturan yang lebih ketat itu ada di dalam surat edaran Surat Edaran No.3 Tahun 2020.

"Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” tambahnya.

Terdapat 3 poin utama yang perlu dijalankan oleh para pelancong mulai dari 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020.

Wiku Adisasmito [BNPB]
Wiku Adisasmito [BNPB]

Pertama, Mematuhi 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, Diwajibkan menggunakan masker secara benar yaitu menutupi hidung dan mulut dengan masker medis atau masker kain 3 lapis.

Ketiga, Pelancong wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Untuk pelancong yang hendak pergi ke Bali wajib membawa surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen.

Surat keterangan tersebut dikeluarkan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari atau ke wilayah Pulau Jawa.

Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]
Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]

Semua pelancong juga diwajibkan untuk mengisi e-Hac Indonesia. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Meski demikian anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid
test antigen sebagai syarat perjalanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libur Natal dan Tahun Baru, Gerbang Tol Keramasan Berlaku Fungsional

Libur Natal dan Tahun Baru, Gerbang Tol Keramasan Berlaku Fungsional

Foto | Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:10 WIB

Doni Monardo: Tetap di Rumah Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Doni Monardo: Tetap di Rumah Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Video | Kamis, 10 Desember 2020 | 12:20 WIB

Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli

Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli

Jogja | Selasa, 24 November 2020 | 07:17 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian

5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:35 WIB

4 Bedak Padat yang Tahan sampai 24 Jam: High Coverage, Makeup Tetap Flawless Seharian

4 Bedak Padat yang Tahan sampai 24 Jam: High Coverage, Makeup Tetap Flawless Seharian

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:10 WIB

Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet

Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:00 WIB

5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:01 WIB

Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh

Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:26 WIB

Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus

Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:25 WIB

Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia

Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:02 WIB

Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap

Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:00 WIB

Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Hukum Sesuai Syariat Islam

Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Hukum Sesuai Syariat Islam

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:47 WIB

4 Rahasia Chef Olah Daging Kambing Anti Prengus, Bebas Alot dan Super Juicy

4 Rahasia Chef Olah Daging Kambing Anti Prengus, Bebas Alot dan Super Juicy

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 14:45 WIB