Satgas Covid-19 Perketat Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Rauhanda Riyantama | Hiromi Kyuna | Suara.com

Minggu, 20 Desember 2020 | 16:40 WIB
Satgas Covid-19 Perketat Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)

Suara.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran untuk para pelancong. Surat edaran tersebut memperketat protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, ketentuan tersebut merupakan langkah untuk menekan angka penularan virus.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," kata Wiku dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

Wiku juga menambahkan peraturan yang lebih ketat itu ada di dalam surat edaran Surat Edaran No.3 Tahun 2020.

"Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” tambahnya.

Terdapat 3 poin utama yang perlu dijalankan oleh para pelancong mulai dari 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020.

Wiku Adisasmito [BNPB]
Wiku Adisasmito [BNPB]

Pertama, Mematuhi 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, Diwajibkan menggunakan masker secara benar yaitu menutupi hidung dan mulut dengan masker medis atau masker kain 3 lapis.

Ketiga, Pelancong wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Untuk pelancong yang hendak pergi ke Bali wajib membawa surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen.

Surat keterangan tersebut dikeluarkan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari atau ke wilayah Pulau Jawa.

Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]
Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]

Semua pelancong juga diwajibkan untuk mengisi e-Hac Indonesia. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Libur Natal dan Tahun Baru, Gerbang Tol Keramasan Berlaku Fungsional

Libur Natal dan Tahun Baru, Gerbang Tol Keramasan Berlaku Fungsional

Foto | Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:10 WIB

Doni Monardo: Tetap di Rumah Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Doni Monardo: Tetap di Rumah Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Video | Kamis, 10 Desember 2020 | 12:20 WIB

Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli

Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli

Jogja | Selasa, 24 November 2020 | 07:17 WIB

Terkini

Terpopuler: Dicopot Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Segini Tapi Kekayaannya...

Terpopuler: Dicopot Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Segini Tapi Kekayaannya...

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 19:05 WIB

5 Lipstik Lokal untuk Makeup Bold, Warna Intens Elegan dan Tahan Seharian

5 Lipstik Lokal untuk Makeup Bold, Warna Intens Elegan dan Tahan Seharian

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 18:40 WIB

Mengapa Benjamin Netanyahu Mengubah Namanya? Ini Nama Asli PM Israel

Mengapa Benjamin Netanyahu Mengubah Namanya? Ini Nama Asli PM Israel

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 18:19 WIB

Profil Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi

Profil Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 18:14 WIB

5 Parfum Ahmed Al Maghribi Termurah, Wangi Mewah ala Asia Tengah

5 Parfum Ahmed Al Maghribi Termurah, Wangi Mewah ala Asia Tengah

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 17:46 WIB

6 Shio Paling Hoki pada 11 April 2026: Banjir Cuan di Akhir Pekan

6 Shio Paling Hoki pada 11 April 2026: Banjir Cuan di Akhir Pekan

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 17:24 WIB

5 Urutan Skincare Pagi Azarine Bright & Glow Booster untuk Mencerahkan Wajah Kusam

5 Urutan Skincare Pagi Azarine Bright & Glow Booster untuk Mencerahkan Wajah Kusam

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 16:55 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Mirip Onitsuka Tiger, Harga Mulai Rp 100 Ribuan

5 Rekomendasi Sepatu Lokal Mirip Onitsuka Tiger, Harga Mulai Rp 100 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 16:26 WIB

Harga 4 Parfum Refill YSL, Wangi Mewah dan Tahan Lama

Harga 4 Parfum Refill YSL, Wangi Mewah dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 16:02 WIB

Harga Sabun Cuci Muka Barber Daily Berapa? 3 Tipe Facewash Terbaik Buat Pria

Harga Sabun Cuci Muka Barber Daily Berapa? 3 Tipe Facewash Terbaik Buat Pria

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 15:58 WIB