Ada Denda Rp400 Ribu saat Selingkuh, Kontrak Pacaran Ini Bikin Gagal Paham

Rima Sekarani Imamun Nissa, Amertiya Saraswati

Kamis, 25 Februari 2021 | 13:52 WIB
Ada Denda Rp400 Ribu saat Selingkuh, Kontrak Pacaran Ini Bikin Gagal Paham
Ilustrasi pasangan (unsplash/@camilacordeiro)

Suara.com - Tak ada hubungan asmara yang bisa berjalan mulus tanpa perkara. Tidak melulu buruk, ada kalanya pasangan malah bertambah dekat setelah bertengkar.

Belum lama ini, akun Twitter @AREAJULID membagikan foto kontrak yang dibuat oleh sepasang kekasih. Pasangan tersebut membuat tabungan denda selama pacaran.

"Berusaha positive thinking mungkin sekalian belajar menabung," tulis akun @AREAJULID.

Pada tangkap layar yang dibagikan, terlihat daftar jenis kesalahan selama pacaran sekaligus nominal denda. Tangkap layar itu bahkan dilengkapi materai.

Beberapa poin dalam kontrak tersebut di antaranya adalah denda Rp5.000 untuk masalah kecil atau tidak memberi kabar, Rp20 ribu untuk masalah besar, dan Rp30 ribu jika tidak menjaga perasaan pasangan.

Selain itu, ada pula denda Rp100 ribu jika ketahuan berbohong, Rp400 ribu bagi yang selingkuh, dan Rp200 ribu jika putus tanpa sebab.

Kontrak Pacaran Bikin Gagal Paham, Selingkuh Bayar Rp400 Ribu (twitter.com/AREAJULID)
Kontrak Pacaran Bikin Gagal Paham, Selingkuh Bayar Rp400 Ribu (twitter.com/AREAJULID)

Pasangan ini bahkan menyimpan catatan denda disertai rincian tanggal dan waktu. Terlihat, salah satu pihak harus membayar denda Rp5.000 sebanyak dua kali karena lupa memberi kabar.

Kemudian, ada pula denda karena tidak menjaga perasaan pasangan disertai dengan keterangan waktu kejadian. Padahal, keduanya baru berpacaran sehari.

Sejak dibagikan, kontrak pacaran tersebut mengundang berbagai respons dari warganet. Ada yang gagal paham, sekaligus mengkritik karena pasangan tersebut seakan menggunakan denda untuk menyelesaikan masalah.

baca juga

"Selingkuh harganya murah amat bisa dibayar, kalau gue sih udah ogah," tulis salah satu komentar.

"Pacaran nyambi jadi debt collector."

"Materai buat apa, perjanjian lo itu nggak bisa dibawa ke meja hukum," protes yang lain.

"Wah, selingkuh bisa dijadiin uang Rp400 ribu ternyata."

"Kalau ini strategi agar hubunganmu awet dan tahan lama, kayaknya ini salah," nasihat komentar lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haru! Sudah 29 Tahun Menikah, Pria Ini Masih Rajin Apresiasi Masakan Istri

Haru! Sudah 29 Tahun Menikah, Pria Ini Masih Rajin Apresiasi Masakan Istri

Lifestyle | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:08 WIB

Muncul Rumor Nissa Sabyan Pelakor Cuma Setingan, Warganet Tak Percaya

Muncul Rumor Nissa Sabyan Pelakor Cuma Setingan, Warganet Tak Percaya

Entertainment | Kamis, 25 Februari 2021 | 11:04 WIB

Viral Pasangan Pengantin Masih Malu-malu, Sampai Gemetaran saat Salaman

Viral Pasangan Pengantin Masih Malu-malu, Sampai Gemetaran saat Salaman

Lifestyle | Kamis, 25 Februari 2021 | 09:33 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×