Nyesek! Jam Rp885 Juta Pria Ini Dihancurkan Petugas Bandara gegara Curiga

Cesar Uji Tawakal, Nur Khotimah

Sabtu, 13 Maret 2021 | 08:52 WIB
Nyesek! Jam Rp885 Juta Pria Ini Dihancurkan Petugas Bandara gegara Curiga
Ilustrasi jam tangan mewah pria. (Pexels/The Lazy Artist Gallery)

Suara.com - Kejadian kurang menyenangkan menimpa seorang pria saat pulang dari Dubai, Uni Emirat Arab, belum lama ini. Pria bernama Muhammad Ismail itu harus kehilangan jam tangan mewah miliknya karena kecurigaan petugas bandara.

Semuanya berawal saat Ismail tiba di Bandara Internasional Karipur, India. Melansir Khaleej Times, Ismail mengaku dihentikan oleh petugas yang kemudian memintanya untuk melepas jam tangan yang dikenakan saat itu.

Ismail menuturkan bahwa petugas merasa curiga dengan jam tangan yang dipakainya. Mereka menyangka Ismail menyeludupkan emas ke dalam jam tangan itu dan memutuskan untuk menghancurkannya.

"Mereka (petugas) curiga saya mencoba menyelundupkan emas dengan menyembunyikannya di jam tangan. Petugas membawa jam tangan itu ke sebuah ruangan, di mana mereka menghancurkannya berkeping-keping menggunakan palu," kata Ismail dilansir dari Khaleej Times, Jumat (12/3/2021).

Petugas kemudian mengembalikan jam tangan tersebut kepada Ismail dalam keadaan sudah hancur terbagi menjadi enam bagian. Pria tersebut lalu melaporkan kasus ini ke kantor polisi di Kozhikode, India.

Pasalnya, jam tangan Ismail yang dihancurkan barang sembarangan. Itu adalah koleksi salah satu merek arloji mewah dunia, Audemars Piguet, yang harganya mencapai 226 ribu Dirham atau sekitar Rp885,4 juta.

Ilustrasi jam tangan Audemars Piguet. (Pexels/Sean Shirzadi)
Ilustrasi jam tangan Audemars Piguet. (Pexels/Sean Shirzadi)

"Jam tangan itu sudah dimiliki oleh keluarga saya sejak 2017. Kakak saya membelinya dengan harga 226 ribu Dirham (sekitar Rp885,4 juta). Sekarang ini menjadi enam bagian. Saya juga harus menunggu di bandara hampir delapan jam karena ini," jelas Ismail lagi.

"Saya memiliki kuitansi asli jam tangan tersebut dan dengan jelas disebutkan kalau harganya lebih dari 200 ribu Dirham. Entah mereka mengembalikan uang itu atau mengembalikan jam tangan aslinya. Berapa banyak emas yang bisa saya selundupkan dalam jam tangan. Para pejabat harus memikirkan semuanya," pungkas Ismail.

Ismail sebenarnya sudah memprotes petugas atas kejadian ini. Tapi ketika dimintai pertanggungjawaban, mereka hanya bersedia memberikan kompensasi sebesar 50 ribu Dirham atau sekitar Rp195,8 juta. Oleh karena itu ia membawa kasus ini ke pihak yang berwajib.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rachel Vennya Hadiahkan Jam Mewah untuk Diri Sendiri, Harganya Bikin Kaget

Rachel Vennya Hadiahkan Jam Mewah untuk Diri Sendiri, Harganya Bikin Kaget

Lifestyle | Selasa, 16 Februari 2021 | 08:57 WIB

Cara Packing Barang Orang Ini Bikin Bergidik, Petugas Bandara Auto Lari

Cara Packing Barang Orang Ini Bikin Bergidik, Petugas Bandara Auto Lari

Jogja | Sabtu, 30 Januari 2021 | 16:59 WIB

Beli Jam Tangan Mewah di Olshop Harga Diskon, Barang yang Datang Bikin Syok

Beli Jam Tangan Mewah di Olshop Harga Diskon, Barang yang Datang Bikin Syok

Jabar | Sabtu, 30 Januari 2021 | 10:34 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×