Kesimpulannya maka masjid adalah tempat untuk salat yang sudah pasti diwakafkan, sedangkan musala tidak semuanya diwakafkan.
Sehingga masjid sudah pasti musala, dan musala belum tentu masjid.
Sekedar informasi wakaf adalah benda, harta atau materi milik seseorang (wakif) yang ditahan, dan penggunaannya ditujukan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan masyarakat umum.