"Potensi sumber daya air di Indonesia mencapai 2,78 triliun meter kubik per tahun, namun air yang dapat dimanfaatkan 691,31 miliar meter kubik per tahun," katanya.
Untuk itu masyarakat diimbau untuk kritis dalam memilih kualitas air yang ditawarkan di pasaran. Salah satunya dengan memperhatikan standar mutu pengolahan serta sumber air yang diproduksi.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku otoritas terkait didorong untuk lebih aktif melakukan penelitian air kemasan.
"Jika ditemukan kualitas dalam kemasan tidak penuhi standar atau buku mutu dari Kementerian Kesehatan, maka pelaku usaha akan kena sanksi," katanya.
"Pandemi COVID-19 menambah tantangan baru bagi peradaban kita karena penerapan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran dan sekaligus untuk melindungi terpapar dari penyebaran COVID-19 sangat membutuhkan ketersediaan air bersih yang cukup," katanya. [ANTARA]