Menteri PPPA Pastikan 25 Santri yang Jadi Korban Pedofil Jalani Pemulihan Psikologis

Senin, 14 Juni 2021 | 04:10 WIB
Menteri PPPA Pastikan 25 Santri yang Jadi Korban Pedofil Jalani Pemulihan Psikologis
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Bintang Puspa Yoga dan dokter Reisa Broto Asmoro [BNPB]

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan santri korban pedofil oleh seorang guru mengaji yang juga pengelola sebuah rumah hafiz di Sidoarjo, Jawa Timur, mendapatkan asesmen dan pendampingan untuk menjalani proses pemulihan psikologis. 

Bintang juga menegaslan bahwa peristiwa itu harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, juga masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak lengah melakukan pengawasan. Walaupun mereka sudah mempercayakan pendidikan dan kehidupan anaknya selama 24 jam di rumah Tahfiz Al-Quran.

“Kemen PPPA mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak sudah mengambil langkah tepat untuk mengamankan korban sebanyak 25 santri dengan menempatkan mereka di penampungan sementara yang aman bagi anak-anak,” kata Bintang melaluo ketetangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. (Dok: Kemenpppa)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. (Dok: Kemenpppa)

Secara bertahap petugas layanan bersama psikolog klinis melakukan asesmen dan pendampingan kepada anak-anak korban. Prioritas healing serta rehabilitasi psikologis dan kesehatan akan diberikan kepada anak-anak korban dengan kondisi paling berat. 

“Namun demikian, dapat dipastikan bahwa anak-anak korban lainnya juga akan mendapatkan pendampingan. Adapun untuk anak-anak yang belum tersentuh pelaku sudah dijemput orangtua atauwalinya,” lanjut Bintang.

Perlu langkah mitigasi untuk mencegah kasus serupa terulang dan terjadinya hal-hal yang merugikan hak anak yang sedang belajar Al-Quran, lanjut Bintang.

 Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, Kementerian Agama di daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin pendirian lembaga pendidikan Al-Quran. 

Karena itu, Kemen PPPA mendorong Kemenag dapat melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat sebagai anggota tim verifikator guna memastikan kebijakan perlindungan anak diterapkan oleh lembaga yang mengajukan izin. 

Bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) setempat, Kemenag juga turut melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan dan standar perlindungan khusus anak. 

Baca Juga: Tersangka Kasus Santri Pesantren Tewas Dianiaya Senior di Deli Serdang Jadi 3 Orang

Tersangka diduga melanggar Pasal 292 KUHP dan Pasal 76E UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman 5-15 tahun. Karena pelaku merupakan guru dari anak tersebut, maka hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Selain itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang, maka di samping mendapat tambahan 1/3 dari ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Serta diberikan tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik yang diatur pelaksanaannya pada PP Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI