Peluang ini, lanjut dia jufa dapat diraih jika pangan yang dihasilkan oleh para pelaku usaha telah memenuhi standard CPPOB (Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik). BPOM terus berupaya melakukan pendampingan pemenuhan CPPOB kepada UMKM.
Sejak 1 Mei 2021, BPOM juga telah melakukan pendampingan kepada 92 produsen bumbu, yaitu 30 pendampingan pada tahap pengajuan Nomor Izin Edar (NIE), 35 pada tahap pemenuhan CPPOB, dan 27 pada tahap pengajuan Surat Keterangan Ekspor (SKE).
Untuk kemudahan proses registrasi, Badan POM melakukan beberapa inovasi registrasi online, perluasan jalur registrasi melalui notifikasi, serta kemudahan dalam berkonsultasi. Salah satunya yang paling terbaru yaitu adanya Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan yang dapat diakses melalui situs https://registrasipangan.pom.go.id/rumahRPO/.
Pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses informasi seputar registrasi pangan olahan dan bisa langsung melakukan simulasi untuk registrasi.
Badan POM juga memberikan kemudahan ekspor dengan pengajuan Surat Keterangan Ekspor (SKE) online melalui e-bpom.pom.go.id, penerapan tanda tangan elektronik, pelayanan yang cepat (Service Level Agreement/SLA selama 6 jam dan khusus bumbu selama 3 jam), fasilitasi Export Consultation Desk (ECD), dan layanan konsultasi lainnya yang dapat diakses melalui email, WhatsApp, dan telepon.
Bagi pelaku usaha yang akan melakukan ekspor produk, selain didampingi dalam pemenuhan persyaratan ekspor, juga difasilitasi untuk mendapatkan potential buyer melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait.