Tokopedia Tindak Penjual Obat dan Vitamin Covid-19 yang Lebihi Harga Eceran

Senin, 05 Juli 2021 | 13:43 WIB
Tokopedia Tindak Penjual Obat dan Vitamin Covid-19 yang Lebihi Harga Eceran
Ilustrasi obat cacing. (Pixabay)

Suara.com - Platform e-commerce Tokopedia ikut menetapkan kebijakan pengendalian harga obat Covid-19. Ini dilakukan mengingat obat dan vitamin untuk penanganan Covid-19 tengah dicari dan diburu banyak orang.

Keputusan ini sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.7/Menkes/ 4826 Tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

"HET berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas," ujar Meneks Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu.

Namun karena maraknya pembelian obat secara online termasuk dari platform e-commerce, maka pengawasan dan penindakan perlu dilakukan dari pihak e-commerce yang mengaku sudah menutup permanen beberapa toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak 2020 lalu.

“Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan," terang Founder dan CEO Tokopedia - William Tanuwijaya, dalam keterangan persnya yang diterima suara.com, Senin (5/7/2021).

Melalui pembatasan HET obat penanganan Covid-19 ini, menurut William juga akan mempermudah pihaknya untuk melacak penjual atau distributor obat yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” tambah WIlliam.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC), di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di platform secara mandiri. Aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau
penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.

Baca Juga: Bos Kopitiam Ditemukan Membusuk Tanpa Pakaian, Polisi: Meninggal Karena Covid-19

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI