Tren Konten Menjahili Orang, Apa Hukum Prank dalam Agama Islam?

Selasa, 17 Agustus 2021 | 21:06 WIB
Tren Konten Menjahili Orang, Apa Hukum Prank dalam Agama Islam?
Ilustrasi prank. (Shutterstock)

Suara.com - Konten prank untuk menjahili orang kini semakin ramai di media sosial. Apa hukum prank dalam agama Islam?

Pembuat konten prank biasanya berlindung dibalik niat untuk menghibur orang dan menarik penonton.

Tak sedikit juga yang membuat konten prank demi menambah jumlah pengikut dan mendapatkan atensi dari masyarakat. Lalu, apa hukum melakukan prank dalam agama Islam?

Berdasarkan artinya, prank merupakan kata bahasa Inggris yang berarti gurauan, olok-olok, kelakar, dan sejenisnya.

Pada perkembangannya, prank berubah menjadi kegiatan menjahili atau menakuti orang.

Ilustrasi prank. (Pixabay)
Ilustrasi prank. (Pixabay)

Laman Wahdah.or.id menulis, sejumlah riwayat menceritakan bagaimana hukum bercanda dalam agama Islam.

Menurut hadist riwayat Abu Dawud, Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti atau membuat kaget seorang Muslim yang lain.

Dalam sebuah kisah, pada suatu kala Nabi Muhammad SAW beserta sahabatnya sedang melakukan perjalanan bersama para sahabatnya. Tak lama kemudian, ada seseorang di antara mereka yang tertidur dengan tali miliknya.

Melihat hal tersebut, sebagian sahabat mencoba mengagetkan sahabatnya yang sedang tertidur, yakni dengan cara mengikat tali di tubuh sahabatnya. Hal ini dilakukan saat nanti terbangun, sahabat akan terbangun dan kaget. Namun hal tersebut dicegah oleh Rasullah.

Baca Juga: Viral! Kisah Dibalik Cowok yang Prank Driver Ojol Tua Jam 2 Pagi

“Siapa yang mengancungkan besi kepaada saudaranya, maka malaikat akan melaknatnya. Meskipun itu hanya bercanda atau bersendau gurau dan tidak ada niat untuk memukulnya.” (H.R. Muslim).

Menurut Imam Al Munawi, hadist di atas menandakan, bahwa menakuti dan membuat kaget seorang Muslim merupakan perbuatan yang dilarang. Apapun itu alasan dan motifnya, tetap dilarang.

Bahkan menurut hadist lainnya, bila prank dilakukan sengaja dengan niat untuk menghibur, dosa yang ditanggung lebih besar. Sebab berdasarkan hadist riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasullah SAW melarang berbohong hanya demi membuat orang lain tertawa.

“Celakalah, seseorang yang berkata kemudian dia sengaja berdusta agar supaya orang sekelilingnya tertawa, selakalah ia, celakalah ia.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Bagaimana, sudah jelas bukan hukum prank dalam agama Islam?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI