Apakah Istilah PPKM Akan Diubah Lagi?

Risna Halidi | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Rabu, 01 September 2021 | 20:28 WIB
Apakah Istilah PPKM Akan Diubah Lagi?
Ilustrasi PPKM (Kolase foto)

Suara.com - Istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kini sudah 'mendarah daging' di kehidupan masyarakat Indonesia.

Sebelum PPKM, Indonesia lebih dulu menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Baik PPKM maupun PSBB merupakan istilah yang digunakan dan berisi aturan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah guna menekan angka infeksi virus corona penyebab sakit Covid-19.

Penggantian istilah dan aturan berkali-kali, pada akhirnya dapat membuat masyarakat bingung dan malah tidak fokus pada esensi aturan yang diterapkan.

Hal ini nyatanya disadari oleh anggota Staf Kantor Kepresidenan, Abetnego Tarigan.

Tarigan mengatakan bahwa saat ini aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM telah menjadi dasar aturan di masa pandemi Covid-19.

"Soal istilah tidak berubah lagi, memang di dalam rencananya itu PPKM level 1 sampai level 4 itu jadi satu yang dasar. Jadi kita sebenarnya gak ada lagi istilah PPKM diperpanjang atau tidak," ujar Abetnego Tarigan dalam acara diskusi Aliansi Ilmuan Indonesia, Rabu (1/9/2021).

Ia menambahkan, istilah 'perpanjangan PPKM' sudah tidak lagi diberlakukan. Tapi yang ada hanyalah perubahan status level PPKM, apakah level 4 sebagai yang terketat, turun ke level 3, level 2, dan level 1.

Status inilah yang diharapkan diketahui masyarakat, serta tujuan target pemerintah yakni menurunkan status PPKM ke level lebih rendah.

Dengan penurunan level, berarti menunjukan juga penurunan kasus Covid-19 di masyarakat yang dianggap sudah mulai terkendali.

"Jadi saat pemerintah bilang kita udah di PPKM level sekian itu masyarakat harus tahu, menyesuaikan dengan situasi, dari 4 ke 3, 3 ke 2 itu apa yang harus dilakukan," ungkapnya.

Sementara itu, saat ini dari yang sebelumnya PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali akibat lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi, lalu status berganti menjadi PPKM level 4. Kini, pemerintah sudah kembali menurunkan status di wilayah Jawa-Bali menjadi PPKM level 3.

Pada PPKM level 3 ini, pemerintah telah melonggarkan sejumlah peraturan, sebagaimana yang tertulis dalam Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak diperbolehkan menjadi diperkenankan.

Misalnya, pada PPKM level 3 pengunjung mall boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan maksimal waktu makan selama 30 menit.

Selain itu, Lansia di atas 70 tahun juga diperbolehkan berkunjung ke mall, tetapi anak usia di bawah 12 tahun masih tidak diperbolehkan untuk berkunjung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Memburuk Terpapar Covid-19, Ayah Vicky Prasetyo Meninggal Dunia

Kondisi Memburuk Terpapar Covid-19, Ayah Vicky Prasetyo Meninggal Dunia

Sulsel | Rabu, 01 September 2021 | 20:24 WIB

Ilmuwan Pantau Varian Baru Virus Corona, Tingkat Mutasinya Sangat Tinggi

Ilmuwan Pantau Varian Baru Virus Corona, Tingkat Mutasinya Sangat Tinggi

Tekno | Rabu, 01 September 2021 | 20:23 WIB

DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturan Barunya

DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturan Barunya

Jakarta | Rabu, 01 September 2021 | 20:21 WIB

Terkini

UNIQLO x Cecilie Bahnsen: Saat Fashion Feminin Tak Lagi Harus Mengorbankan Kenyamanan

UNIQLO x Cecilie Bahnsen: Saat Fashion Feminin Tak Lagi Harus Mengorbankan Kenyamanan

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:20 WIB

7 Sunscreen Murah Under Rp50 Ribu di Alfamart, Ringan dan Nyaman Dipakai Harian

7 Sunscreen Murah Under Rp50 Ribu di Alfamart, Ringan dan Nyaman Dipakai Harian

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:45 WIB

5 Cara Menghilangkan Maskara Waterproof Tanpa Bikin Perih dan Bulu Mata Rontok

5 Cara Menghilangkan Maskara Waterproof Tanpa Bikin Perih dan Bulu Mata Rontok

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:35 WIB

Apakah Pendaftaran Mitra BPS 2026 Masih Buka? Cek Jadwal Rekrutmennya

Apakah Pendaftaran Mitra BPS 2026 Masih Buka? Cek Jadwal Rekrutmennya

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:15 WIB

Some By Mi Yuja Niacin Serum untuk Apa? Ini 5 Serum Lokal Murah Alternatifnya

Some By Mi Yuja Niacin Serum untuk Apa? Ini 5 Serum Lokal Murah Alternatifnya

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:15 WIB

5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan

5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kenapa Liptint Tidak Tahan Lama? Ketahui Bedanya dengan Lipstik

Kenapa Liptint Tidak Tahan Lama? Ketahui Bedanya dengan Lipstik

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:44 WIB

Studi Ungkap 60 Persen Anak Muda Memilih Swadiagnosis Dibanding Langsung Pergi ke Dokter

Studi Ungkap 60 Persen Anak Muda Memilih Swadiagnosis Dibanding Langsung Pergi ke Dokter

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:41 WIB

Apakah Viva Punya Facial Wash? Ini Macam-Macam Varian dan Harganya

Apakah Viva Punya Facial Wash? Ini Macam-Macam Varian dan Harganya

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:35 WIB

Niat Miqat Haji Lengkap dengan Waktu dan Lokasi Jemaah Indonesia Biasa Melakukannya

Niat Miqat Haji Lengkap dengan Waktu dan Lokasi Jemaah Indonesia Biasa Melakukannya

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:14 WIB