Apakah Istilah PPKM Akan Diubah Lagi?

Risna Halidi, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 01 September 2021 | 20:28 WIB
Apakah Istilah PPKM Akan Diubah Lagi?
Ilustrasi PPKM (Kolase foto)

Suara.com - Istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kini sudah 'mendarah daging' di kehidupan masyarakat Indonesia.

Sebelum PPKM, Indonesia lebih dulu menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Baik PPKM maupun PSBB merupakan istilah yang digunakan dan berisi aturan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah guna menekan angka infeksi virus corona penyebab sakit Covid-19.

Penggantian istilah dan aturan berkali-kali, pada akhirnya dapat membuat masyarakat bingung dan malah tidak fokus pada esensi aturan yang diterapkan.

Hal ini nyatanya disadari oleh anggota Staf Kantor Kepresidenan, Abetnego Tarigan.

Tarigan mengatakan bahwa saat ini aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM telah menjadi dasar aturan di masa pandemi Covid-19.

"Soal istilah tidak berubah lagi, memang di dalam rencananya itu PPKM level 1 sampai level 4 itu jadi satu yang dasar. Jadi kita sebenarnya gak ada lagi istilah PPKM diperpanjang atau tidak," ujar Abetnego Tarigan dalam acara diskusi Aliansi Ilmuan Indonesia, Rabu (1/9/2021).

Ia menambahkan, istilah 'perpanjangan PPKM' sudah tidak lagi diberlakukan. Tapi yang ada hanyalah perubahan status level PPKM, apakah level 4 sebagai yang terketat, turun ke level 3, level 2, dan level 1.

Status inilah yang diharapkan diketahui masyarakat, serta tujuan target pemerintah yakni menurunkan status PPKM ke level lebih rendah.

baca juga

Dengan penurunan level, berarti menunjukan juga penurunan kasus Covid-19 di masyarakat yang dianggap sudah mulai terkendali.

"Jadi saat pemerintah bilang kita udah di PPKM level sekian itu masyarakat harus tahu, menyesuaikan dengan situasi, dari 4 ke 3, 3 ke 2 itu apa yang harus dilakukan," ungkapnya.

Sementara itu, saat ini dari yang sebelumnya PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali akibat lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi, lalu status berganti menjadi PPKM level 4. Kini, pemerintah sudah kembali menurunkan status di wilayah Jawa-Bali menjadi PPKM level 3.

Pada PPKM level 3 ini, pemerintah telah melonggarkan sejumlah peraturan, sebagaimana yang tertulis dalam Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, beberapa kegiatan yang sebelumnya tidak diperbolehkan menjadi diperkenankan.

Misalnya, pada PPKM level 3 pengunjung mall boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan maksimal waktu makan selama 30 menit.

Selain itu, Lansia di atas 70 tahun juga diperbolehkan berkunjung ke mall, tetapi anak usia di bawah 12 tahun masih tidak diperbolehkan untuk berkunjung.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan," tulis Inmendagri tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Memburuk Terpapar Covid-19, Ayah Vicky Prasetyo Meninggal Dunia

Kondisi Memburuk Terpapar Covid-19, Ayah Vicky Prasetyo Meninggal Dunia

Sulsel | Rabu, 01 September 2021 | 20:24 WIB

Ilmuwan Pantau Varian Baru Virus Corona, Tingkat Mutasinya Sangat Tinggi

Ilmuwan Pantau Varian Baru Virus Corona, Tingkat Mutasinya Sangat Tinggi

Tekno | Rabu, 01 September 2021 | 20:23 WIB

DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturan Barunya

DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 3, Begini Aturan Barunya

Jakarta | Rabu, 01 September 2021 | 20:21 WIB

Terkini

Sudah Baikin dengan FC Twente, Mees Hilgers Telan Pil Pahit Ditempatkan di Skuat Buangan

Sudah Baikin dengan FC Twente, Mees Hilgers Telan Pil Pahit Ditempatkan di Skuat Buangan

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pidato Prabowo: 10.000 Koperasi Merah Putih Kuasai Rantai Pasok Mandiri

Pidato Prabowo: 10.000 Koperasi Merah Putih Kuasai Rantai Pasok Mandiri

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:47 WIB

4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli

4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Film Na Willa dan Masa Ketika Masalah Terbesar Hanya Tak Bisa Bermain

Film Na Willa dan Masa Ketika Masalah Terbesar Hanya Tak Bisa Bermain

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Sidang Tahunan MPR 2026, Prabowo Pamer 121 Kebijakan Transformatif

Sidang Tahunan MPR 2026, Prabowo Pamer 121 Kebijakan Transformatif

Foto | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Kumuh Jadi Estetik: Transformasi Bantaran Sungai Kampung Mrican

Kumuh Jadi Estetik: Transformasi Bantaran Sungai Kampung Mrican

Video | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Kulit Orang Indonesia Rentan Hiperpigmentasi, Ini Pentingnya Perawatan Wajah yang Lebih Personal

Kulit Orang Indonesia Rentan Hiperpigmentasi, Ini Pentingnya Perawatan Wajah yang Lebih Personal

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Golf Makin Ramai Diminati, Makin Banyak Anak Muda Mulai Jatuh Hati

Golf Makin Ramai Diminati, Makin Banyak Anak Muda Mulai Jatuh Hati

Health | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:29 WIB

Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG

Bawa Siswi Papua ke Sidang Tahunan MPR, Prabowo Buktikan Manfaat MBG

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:19 WIB

×