Bullying Pegawai KPI Disebut Hanya Candaan, Ini Beda Candaan dan Bullying Menurut Pakar

Vania Rossa, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 07 September 2021 | 23:20 WIB
Bullying Pegawai KPI Disebut Hanya Candaan, Ini Beda Candaan dan Bullying Menurut Pakar
Ilustrasi bullying. (Unsplash/Morgan Basham).

Suara.com - Terduga pelaku bullying dan pelecehan seksual pegawai Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI berinisial RD dan EO membantah tudingan dan menganggap bahwa dirinya hanya melakukan candaan terhadap korban MS.

Melalui kuasa hukumnya, Tegar Putuhena, RD dan EO mengaku melemparkan candaan karena MS selalu memakai baju rapi saat bekerja.

Lantas dari pernyataan tersebut timbul pertanyaan, apa sih bedanya candaan dengan bullying? Kerap kali karena dianggap lucu, dan membuat banyak orang tertawa, bisakah dianggap sebagai candaan semata?

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, dr. Jiemi Ardian,Sp.KJ, tertarik membedah pernyataan terduga pelaku RD dan EO tersebut, karena banyak orang yang tidak bisa membedakan candaan dengan perilaku bullying.

"Tapi ini menarik, karena banyak pelaku perundungan menganggap yang mereka lakukan memang cuma bercanda," ujar dr. Jiemi melalui Instagram Story miliknya, dikutip suara.com, Selasa (7/9/2021).

Dr. Jiemi lantas membuat pertanyaan singkat yang meminta pendapat netizen, yakni perbedaan bullying dengan candaan.

Hasilnya, tidak sedikit netizen yang menyampaikan, bahwa candaan yang sudah menyinggung perasaan orang yang jadi bahan candaan masuk kategori bullying. Sang dokter pun sedikit sepakat pada pendapat netizen tersebut.

"Salah satu cara tahunya, tanyakan ke orang yang diajak bercanda. Dia ngerasa tersakiti atau nggak? Waspada, jangan-jangan kita menyinggung," kata dr. Jiemi.

Selanjutnya, dokter yang berpraktik di RS Siloam Bogor itu meminta masyarakat mewaspadai, apabila objek yang dijadikan candaan cenderung tidak berganti, maka kemungkinan besar, itu adalah perilaku bullying.

baca juga

"Kalau bercanda mungkin bergantian juga orangnya, saling bercanda sama-sama. Tapi kalau objek yang bercanda itu-itu aja, dan giliran kita dibercandain marah, maka barusan itu bukan bercanda," papar dr. Jiemi.

Selanjutnya, dokter yang juga aktif di media sosial sebagai konten kreator masalah kesehatan mental itu mengungkap, bahwa tidak sedikit pelaku bullying yang tidak sadar bahwa mereka melakukan aksi perundungan karena menganggap hanya sebuah candaan.

"Namun jika sebuah perilaku ada untuk melukai atau menyakiti secara berkelanjutan, atau mengintimidasi orang yang lebih rentan atau lebih lemah, ya ini sebenarnya adalah perundungan. Terlepas dari apa yang diakui sebagai niat pelakunya," pungkas dr. Jiemi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPSK Sebut Pegawai KPI Terduga Pelaku Perundungan Belum Bisa Polisikan Balik MS

LPSK Sebut Pegawai KPI Terduga Pelaku Perundungan Belum Bisa Polisikan Balik MS

News | Selasa, 07 September 2021 | 20:59 WIB

Periksa MS, KPI Gali Kronologis Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di Internal

Periksa MS, KPI Gali Kronologis Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di Internal

News | Selasa, 07 September 2021 | 16:48 WIB

Aduan Dugaan Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI, MS, Resmi Diterima Komnas HAM

Aduan Dugaan Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI, MS, Resmi Diterima Komnas HAM

News | Selasa, 07 September 2021 | 16:42 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×