Aduan Dugaan Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI, MS, Resmi Diterima Komnas HAM

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 07 September 2021 | 16:42 WIB
Aduan Dugaan Pelecehan dan Perundungan Pegawai KPI, MS, Resmi Diterima Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menerima pengaduaan pegawai KPI, MS yang mendapat perundungan dari rekannya. Laporan tersebut disampaikan melalui pengacara MS, Rony E Hutahean. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Aduan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, yang merupakan terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di lembaga negara tersebut, resmi diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Saat menyampaikan aduannya, MS diwakilkan kuasa hukumnya, Rony E Hutahean. Laporan itu kemudian diterima langsung Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.  

“Kami juga sudah mendapat keterangan tentang kondisi MS saat ini, yang tidak bisa datang langsung karena kondisi kesehatan yang jadi prioritas bagi MS. Dan yang kedua terkait beberapa kronologi yang nanti akan disampaikan MS secara langsung itu dari Komnas,” kata Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (7/9/2021).  

Selain itu, Beka juga menyinggung surat terbuka yang disampaikan MS. Dalam surat tersebut, MS meminta masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan perundungan terhadap keluarga terduga pelaku.  

“Komnas juga sangat setuju dengan rilis terbuka dari MS yang terakhir, untuk tidak melakukan perundungan terhadap keluarga korban, keluarga pelaku, maupun juga terduga pelaku,” ujarnya.  

Dia mengemukakan, sejumlah orang yang disebut dalam surat terbuka MS masih berstatus terduga.

“Ini kan baru terduga, saya kira kita harus menghormati proses hukum yang berjalan sehingga semuanya kalau sudah terang, benar-benar terang akan ketahuan siapa saja pelakunya dan seperti apa tindakan-tindakannya,” sambungnya.  

Sementara itu, Rony menyampaikan, bakal menunggu tindak lanjut dari Komnas HAM atau aduan kliennya.  

“Maka untuk selanjutnya, apabila ada informasi dan perkembangan yang ada, telah kami serahkan kepada komnas HAM,” ujar Rony. 

Terkait kliennya, Rony memastikan MS akan hadir secara langsung pada pemeriksaan yang akan dilakukan Komnas HAM.  

“Kami menyampaikan bahwa hari ini beliau belum bersedia untuk hadir, tapi diperkirakan nanti akan memberikan keterangan yang pasti secara lansung kepada Komnas HAM, tapi kami tidak bisa pastikan kapan, walaupun nanti akan seperti apa itu,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MS Minta Keluarga Pelaku Tidak Dirundung, Komnas HAM: Hormati Proses Hukum

MS Minta Keluarga Pelaku Tidak Dirundung, Komnas HAM: Hormati Proses Hukum

News | Selasa, 07 September 2021 | 16:36 WIB

Beredar Isu Mau Tuntut Balik Korban Pelecehan, Begini Reaksi KPI

Beredar Isu Mau Tuntut Balik Korban Pelecehan, Begini Reaksi KPI

News | Selasa, 07 September 2021 | 16:04 WIB

Ogah Minta Maaf, Dalih MS Pilih Seret Terduga Pelaku Pelecehan di KPI ke Jalur Hukum

Ogah Minta Maaf, Dalih MS Pilih Seret Terduga Pelaku Pelecehan di KPI ke Jalur Hukum

News | Selasa, 07 September 2021 | 14:36 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB