Temukan 18 Kosmetik dengan Bahan Berbahaya, BPOM ke Produsen: Tarik dan Musnahkan!

Vania Rossa | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Rabu, 13 Oktober 2021 | 22:26 WIB
Temukan 18 Kosmetik dengan Bahan Berbahaya, BPOM ke Produsen: Tarik dan Musnahkan!
Ilustrasi kosmetik dengan bahan berbahaya. (Pexels/Free Creative Stuff)

Suara.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI menemukan 18 produk kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya yang dilarang.

Temuan ini didapat melalui hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021. Bersamaan dengan 53 obat tradisional dan satu suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ini jadi perhatian dan fokus BPOM, karena dapat mengancam kesehatan. Adapun mayoritas bahan yang dilarang dalam kosmetik yang ditemukan yakni hidrokuinon dan pewarna yang dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10.

"Penggunaan kosmetika yang mengandung hidrokuinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis atau kulit berwarna kehitaman. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani, dalam keterangan persnya, Rabu (13/10/2021).

Adapun temuan ini didapatkan setelah BPOM RI menindaklanjuti laporan dari BPOM di negara lain, yang diketahui ada sebanyak 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 97 produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut, merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.

Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal atau yang mengandung BKO yang ditemukan di 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan. Semua temuan itu memiliki nilai ekonomi sebesar Rp 21,5 miliar.

Sedangkan nilai ekonomi temuan kosmetik ilegal atau mengandung bahan dilarang karena berbahaya adalah sebesar Rp 42 miliar, berdasarkan pemeriksaan di 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetika.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, pemilik nomor izin edar telah diperintahkan untuk menarik produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. BPOM juga mencabut izin edar obat tradisional, suplemen Kesehatan, dan kosmetika tersebut.

“Kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” tegas Reri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Favorit Make Up Artist, After Beaute Ungkap Rahasianya

Jadi Favorit Make Up Artist, After Beaute Ungkap Rahasianya

Lifestyle | Rabu, 06 Oktober 2021 | 22:49 WIB

Muncul Fenomena Zoom Dysmorphia Akibat Seringnya Konferensi Video Selama Bekerja, Apa Itu?

Muncul Fenomena Zoom Dysmorphia Akibat Seringnya Konferensi Video Selama Bekerja, Apa Itu?

Health | Senin, 04 Oktober 2021 | 12:49 WIB

6 Cara Hilangkan Stretch Mark, Menggunakan Krim hingga Bedah Kosmetik

6 Cara Hilangkan Stretch Mark, Menggunakan Krim hingga Bedah Kosmetik

Lifestyle | Senin, 04 Oktober 2021 | 08:12 WIB

Terkini

Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?

Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 16:15 WIB

Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless

Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:25 WIB

5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan

5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:08 WIB

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:06 WIB

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya

Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:15 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit

5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 13:15 WIB

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB