Mengenal Bedanya Gaji, Upah dan Tunjangan: Ketahui Sistem Gajian dan Tunjangan PNS

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 16 April 2022 | 13:30 WIB
Mengenal Bedanya Gaji, Upah dan Tunjangan: Ketahui Sistem Gajian dan Tunjangan PNS
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

Suara.com - Bulan Ramadhan sudah berlangsung selama dua pekan, ada beberapa masyarakat Indonesia yang sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk PNS yang menerima gaji ke-13.

Tapi tidak sedikit yang menyandingkan gaji ke-13 PNS ini sebagai THR loh, padahal dari namanya saja sudah berbeda. Lantas, apa sih bedanya gaji, upah, dan tunjangan?

Mengutip Ruang Guru, Sabtu (16/4/2022) definisi gaji adalah  bayaran untuk pegawai, yang  jumlah dan waktu pembayarannya ditetapkan pada perjanjian kerja.

Sedangkan ada balas jasa lain yang disebut upah. Upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Sehingga yang membedakan antara gaji dengan upah adalah jika gaji dibayar rutin setiap bulan dengan jumlah yang sama sesuai perjanjian.

Sedangkan kalau upah ini besaran yang dibayarkan menyesuaikan dengan banyaknya pekerjaan yang diselesaikan.

Pengertian Gaji PNS

Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan sah yang berhak diterima penerima gaji. Sehingga balas jasanya dalam dua bentuk, yaitu gaji pokok dan tunjangan.

Gaji PNS diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada pasal 79 ayat 1-5, yang menyebutkan bahwa:

“Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS, Berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.”

Pengertian Tunjangan PNS

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya terdiri dari beberapa jenis, yakni:

  1. Tunjangan beras, yang diberikan dalam bentuk natura atau uang pengganti pembelian beras.
  2. Tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
  3. Tunjangan anak istri, yang diberikan kepada PNS yang telah menikah dan berkeluarga. Besarannya ditentukan sebesar 2 persen untuk anak, dan 10 persen untuk istri.
  4. Tunjangan jabatan, yakni tambahan upah yang diberikan setiap bulan, namun khusus kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.
  5. Tunjangan kinerja, tunjangan ini diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja atau pemenuhan target dari masing-masing pegawai di instansinya.
  6. Tunjangan kemahalan, jenis tunjangan ini diberikan khusus pada pegawai yang mengalami kondisi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari, menyesuaikan keadaan perekonomian daerahnya bertugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini 2 Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022 yang Cair Sebelum Idul Fitri

Begini 2 Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022 yang Cair Sebelum Idul Fitri

News | Sabtu, 16 April 2022 | 12:27 WIB

Tinggal Klik! Ini Link Pengaduan THR Tahun 2022 Jika Anda Mengalami Masalah

Tinggal Klik! Ini Link Pengaduan THR Tahun 2022 Jika Anda Mengalami Masalah

Jawa Tengah | Sabtu, 16 April 2022 | 12:19 WIB

Ini Alasan Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR secara Penuh

Ini Alasan Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR secara Penuh

Bisnis | Jum'at, 15 April 2022 | 23:04 WIB

Terkini

Sering Gonta-ganti Skincare, Apakah Aman? Simak Penjelasan Dokter

Sering Gonta-ganti Skincare, Apakah Aman? Simak Penjelasan Dokter

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 21:05 WIB

5 Krim Penghilang Flek Hitam Murah yang Sudah BPOM, Mulai Rp12 Ribuan

5 Krim Penghilang Flek Hitam Murah yang Sudah BPOM, Mulai Rp12 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:15 WIB

Said Iqbal Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Presiden KSPI yang Disebut Masuk Kabinet Prabowo

Said Iqbal Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Presiden KSPI yang Disebut Masuk Kabinet Prabowo

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:32 WIB

Profil Ferry Latuhihin: Ekonom Senior Prediksi Dolar Tembus Rp25.000 Sebentar Lagi

Profil Ferry Latuhihin: Ekonom Senior Prediksi Dolar Tembus Rp25.000 Sebentar Lagi

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:00 WIB

4 Moisturizer dari Brand Jepang untuk Skin Barrier, Bantu Jaga Kulit Tetap Lembap

4 Moisturizer dari Brand Jepang untuk Skin Barrier, Bantu Jaga Kulit Tetap Lembap

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 17:35 WIB

7 Moisturizer Lokal Mengandung SPF, Praktis untuk Skincare Pagi Hari

7 Moisturizer Lokal Mengandung SPF, Praktis untuk Skincare Pagi Hari

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 16:07 WIB

6 Rekomendasi Sunscreen yang Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Lengkap dengan Kelebihannya

6 Rekomendasi Sunscreen yang Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Lengkap dengan Kelebihannya

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 15:29 WIB

Profil Mensesneg Prasetyo Hadi, Jubir Presiden yang Curi Perhatian Publik

Profil Mensesneg Prasetyo Hadi, Jubir Presiden yang Curi Perhatian Publik

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:58 WIB

Tak Hanya Cantik, 5 Tanaman Ini Juga Bisa Bantu Redakan Stres Menurut Ahli

Tak Hanya Cantik, 5 Tanaman Ini Juga Bisa Bantu Redakan Stres Menurut Ahli

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:23 WIB

Review Sandal Barefoot Lokal Pyopp Fledge Jelajah, Aman untuk Lari?

Review Sandal Barefoot Lokal Pyopp Fledge Jelajah, Aman untuk Lari?

Lifestyle | Minggu, 07 Juni 2026 | 14:10 WIB