Mengenal Bedanya Gaji, Upah dan Tunjangan: Ketahui Sistem Gajian dan Tunjangan PNS

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Sabtu, 16 April 2022 | 13:30 WIB
Mengenal Bedanya Gaji, Upah dan Tunjangan: Ketahui Sistem Gajian dan Tunjangan PNS
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

Suara.com - Bulan Ramadhan sudah berlangsung selama dua pekan, ada beberapa masyarakat Indonesia yang sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk PNS yang menerima gaji ke-13.

Tapi tidak sedikit yang menyandingkan gaji ke-13 PNS ini sebagai THR loh, padahal dari namanya saja sudah berbeda. Lantas, apa sih bedanya gaji, upah, dan tunjangan?

Mengutip Ruang Guru, Sabtu (16/4/2022) definisi gaji adalah  bayaran untuk pegawai, yang  jumlah dan waktu pembayarannya ditetapkan pada perjanjian kerja.

Sedangkan ada balas jasa lain yang disebut upah. Upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Sehingga yang membedakan antara gaji dengan upah adalah jika gaji dibayar rutin setiap bulan dengan jumlah yang sama sesuai perjanjian.

Sedangkan kalau upah ini besaran yang dibayarkan menyesuaikan dengan banyaknya pekerjaan yang diselesaikan.

Pengertian Gaji PNS

Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan sah yang berhak diterima penerima gaji. Sehingga balas jasanya dalam dua bentuk, yaitu gaji pokok dan tunjangan.

Gaji PNS diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada pasal 79 ayat 1-5, yang menyebutkan bahwa:

baca juga

“Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS, Berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.”

Pengertian Tunjangan PNS

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya terdiri dari beberapa jenis, yakni:

  1. Tunjangan beras, yang diberikan dalam bentuk natura atau uang pengganti pembelian beras.
  2. Tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
  3. Tunjangan anak istri, yang diberikan kepada PNS yang telah menikah dan berkeluarga. Besarannya ditentukan sebesar 2 persen untuk anak, dan 10 persen untuk istri.
  4. Tunjangan jabatan, yakni tambahan upah yang diberikan setiap bulan, namun khusus kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.
  5. Tunjangan kinerja, tunjangan ini diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja atau pemenuhan target dari masing-masing pegawai di instansinya.
  6. Tunjangan kemahalan, jenis tunjangan ini diberikan khusus pada pegawai yang mengalami kondisi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari, menyesuaikan keadaan perekonomian daerahnya bertugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini 2 Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022 yang Cair Sebelum Idul Fitri

Begini 2 Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022 yang Cair Sebelum Idul Fitri

News | Sabtu, 16 April 2022 | 12:27 WIB

Tinggal Klik! Ini Link Pengaduan THR Tahun 2022 Jika Anda Mengalami Masalah

Tinggal Klik! Ini Link Pengaduan THR Tahun 2022 Jika Anda Mengalami Masalah

Jawa Tengah | Sabtu, 16 April 2022 | 12:19 WIB

Ini Alasan Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR secara Penuh

Ini Alasan Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR secara Penuh

Bisnis | Jum'at, 15 April 2022 | 23:04 WIB

Terkini

Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator

Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:46 WIB

Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup

Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 11:44 WIB

5 Pilihan Celana Padding Sepeda Terbaik untuk Pemula, Nyaman Buat Gowes Lama

5 Pilihan Celana Padding Sepeda Terbaik untuk Pemula, Nyaman Buat Gowes Lama

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:38 WIB

Tak Sekadar Poin, Pelanggan Kini Bisa Dapat Benefit Fashion hingga Kuliner

Tak Sekadar Poin, Pelanggan Kini Bisa Dapat Benefit Fashion hingga Kuliner

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 11:37 WIB

Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen

Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:31 WIB

Status Menantu A Rafiq Sebelum Fahd A Rafiq Kena OTT KPK Kasus BPN Bogor

Status Menantu A Rafiq Sebelum Fahd A Rafiq Kena OTT KPK Kasus BPN Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 11:30 WIB

Review Last Seen: Thriller yang Menekan Emosi, Bukan Cuma Twist Saja

Review Last Seen: Thriller yang Menekan Emosi, Bukan Cuma Twist Saja

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:30 WIB

Polda Metro Sita 518 Cartridge Vape Berisi Etomidate, Satu Pria Ditangkap.

Polda Metro Sita 518 Cartridge Vape Berisi Etomidate, Satu Pria Ditangkap.

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:29 WIB

Ulasan Drakor Head Over Heels: Melawan Takdir Berbalut Romansa Remaja Supernatural

Ulasan Drakor Head Over Heels: Melawan Takdir Berbalut Romansa Remaja Supernatural

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:29 WIB

Pasokan Minyak Dunia Terancam Lumpuh Total Usai Houthi Gempur Arab Saudi

Pasokan Minyak Dunia Terancam Lumpuh Total Usai Houthi Gempur Arab Saudi

News | Selasa, 15 September 2026 | 11:29 WIB

×