Mengenal Bedanya Gaji, Upah dan Tunjangan: Ketahui Sistem Gajian dan Tunjangan PNS

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Sabtu, 16 April 2022 | 13:30 WIB
Mengenal Bedanya Gaji, Upah dan Tunjangan: Ketahui Sistem Gajian dan Tunjangan PNS
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

Suara.com - Bulan Ramadhan sudah berlangsung selama dua pekan, ada beberapa masyarakat Indonesia yang sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk PNS yang menerima gaji ke-13.

Tapi tidak sedikit yang menyandingkan gaji ke-13 PNS ini sebagai THR loh, padahal dari namanya saja sudah berbeda. Lantas, apa sih bedanya gaji, upah, dan tunjangan?

Mengutip Ruang Guru, Sabtu (16/4/2022) definisi gaji adalah  bayaran untuk pegawai, yang  jumlah dan waktu pembayarannya ditetapkan pada perjanjian kerja.

Sedangkan ada balas jasa lain yang disebut upah. Upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Sehingga yang membedakan antara gaji dengan upah adalah jika gaji dibayar rutin setiap bulan dengan jumlah yang sama sesuai perjanjian.

Sedangkan kalau upah ini besaran yang dibayarkan menyesuaikan dengan banyaknya pekerjaan yang diselesaikan.

Pengertian Gaji PNS

Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan sah yang berhak diterima penerima gaji. Sehingga balas jasanya dalam dua bentuk, yaitu gaji pokok dan tunjangan.

Gaji PNS diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada pasal 79 ayat 1-5, yang menyebutkan bahwa:

“Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS, Berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.”

Pengertian Tunjangan PNS

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya terdiri dari beberapa jenis, yakni:

  1. Tunjangan beras, yang diberikan dalam bentuk natura atau uang pengganti pembelian beras.
  2. Tunjangan umum, yang diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
  3. Tunjangan anak istri, yang diberikan kepada PNS yang telah menikah dan berkeluarga. Besarannya ditentukan sebesar 2 persen untuk anak, dan 10 persen untuk istri.
  4. Tunjangan jabatan, yakni tambahan upah yang diberikan setiap bulan, namun khusus kepada PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.
  5. Tunjangan kinerja, tunjangan ini diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja atau pemenuhan target dari masing-masing pegawai di instansinya.
  6. Tunjangan kemahalan, jenis tunjangan ini diberikan khusus pada pegawai yang mengalami kondisi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari, menyesuaikan keadaan perekonomian daerahnya bertugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini 2 Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022 yang Cair Sebelum Idul Fitri

Begini 2 Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022 yang Cair Sebelum Idul Fitri

News | Sabtu, 16 April 2022 | 12:27 WIB

Tinggal Klik! Ini Link Pengaduan THR Tahun 2022 Jika Anda Mengalami Masalah

Tinggal Klik! Ini Link Pengaduan THR Tahun 2022 Jika Anda Mengalami Masalah

Jawa Tengah | Sabtu, 16 April 2022 | 12:19 WIB

Ini Alasan Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR secara Penuh

Ini Alasan Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR secara Penuh

Bisnis | Jum'at, 15 April 2022 | 23:04 WIB

Terkini

Potret 30 Tahun Plaza Senayan, Ikon Lifestyle Jakarta yang Tetap Hits Lintas Generasi

Potret 30 Tahun Plaza Senayan, Ikon Lifestyle Jakarta yang Tetap Hits Lintas Generasi

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 20:27 WIB

Apakah Pertanda Buruk? Simak Arti Mimpi Dikejar Anjing Lengkap  Menurut Primbon Jawa

Apakah Pertanda Buruk? Simak Arti Mimpi Dikejar Anjing Lengkap Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 19:55 WIB

5 Lipstik Glossy yang Tahan 16 Jam, Tetap On Point Meski Dipakai Makan

5 Lipstik Glossy yang Tahan 16 Jam, Tetap On Point Meski Dipakai Makan

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 19:32 WIB

Terpopuler: Pilihan Sepeda Dewasa Murah hingga Lipstik dan Bedak yang Awet Seharian

Terpopuler: Pilihan Sepeda Dewasa Murah hingga Lipstik dan Bedak yang Awet Seharian

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 18:12 WIB

Mengapa Video Owa Jawa yang Menggemaskan Bisa Jadi Ancaman?

Mengapa Video Owa Jawa yang Menggemaskan Bisa Jadi Ancaman?

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 17:55 WIB

Intip Isi Dalam Marina Express, Fasilitasnya Ternyata Mirip Pesawat

Intip Isi Dalam Marina Express, Fasilitasnya Ternyata Mirip Pesawat

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 17:50 WIB

Riset Temukan Anak Lebih Efektif Dorong Aksi Iklim di Keluarga, Kenapa?

Riset Temukan Anak Lebih Efektif Dorong Aksi Iklim di Keluarga, Kenapa?

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 17:50 WIB

Beternak Kambing untuk Dijual di Idul Adha 2026: Tutorial Memilih Bibit Unggul, Usia Minimal Berapa?

Beternak Kambing untuk Dijual di Idul Adha 2026: Tutorial Memilih Bibit Unggul, Usia Minimal Berapa?

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 17:41 WIB

Aceh Dorong Ekosistem Kreatif Lewat Pengaktifan Kembali Lewat AMANAH, Apa Itu?

Aceh Dorong Ekosistem Kreatif Lewat Pengaktifan Kembali Lewat AMANAH, Apa Itu?

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 17:19 WIB

5 Rekomendasi Permen Karet Sugar Free Cocok untuk Bantu Berhenti Merokok

5 Rekomendasi Permen Karet Sugar Free Cocok untuk Bantu Berhenti Merokok

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 17:02 WIB