- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang.
- Pemeriksaan terkait temuan barang bukti emas dan valuta asing ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Sentul.
- Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa Febrie setelah penjadwalan ulang karena sebelumnya ia berhalangan hadir karena sakit.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
"Sudah hadir dalam pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Anang mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
"Dari jam 13an," ungkapnya.
Meski sebelumnya dikabarkan akan diperiksa di Gedung Utama Kejaksaan Agung, kedatangan Febrie luput dari pantauan awak media yang telah menunggu di lokasi.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.
Febrie dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU yang berawal dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.
Dalam sprindik terbaru itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih diperiksa dengan status saksi, meski Febrie sebelumnya telah berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU perkara PT Asabri.
Penyidik sempat memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH juga mangkir tanpa memberikan keterangan.
Pemeriksaan terhadap keduanya kemudian dijadwalkan ulang pada Jumat ini.