Begini Cara Atur THR Lebaran untuk Sedekah, Bayar Utang Hingga Nabung

Risna Halidi, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 19 April 2022 | 10:10 WIB
Begini Cara Atur THR Lebaran untuk Sedekah, Bayar Utang Hingga Nabung
Ilustrasi uang THR (Freepik)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya atau THR jadi salah satu hal yang dinantikan saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Penting bagi pekerja yang menerima THR untuk mampu mengatur agar uang yang diterima bisa bermanfaat dan tidak lenyap begitu saja.

Dikatakan Co-Founder MiPOWER by Sequis and Registered Financial Planner, Edwin Limanta, penting untuk langsung mengalokasikan THR untuk zakat fitrah sebelum memenuhi kebutuhan lain.

Berikut ini adalah empat alokasi dana THR yang tepat, dikutip Suara.com dari siaran pers, Selasa (19/4/2022).

Ilustrasi uang baru, cara tukar uang baru online (Freepik)
Ilustrasi uang THR (Freepik)

1. THR untuk Zakat dan Sedekah
Penentuan zakat fitrah, kata Edwin, tergantung keikhlasan dan kerelaan setiap orang. Tapi jika bingung, baiknya dipatok sekitar 10 persen dari jumlah THR untuk zakat, sedekah dan berbagi dengan orang sekitar.

“Seperti untuk orangtua, asisten rumah tangga, supir, atau office boy di kantor. Berapa yang Anda akan berikan dan berapa orang yang dibagikan perlu dikalkulasikan anggarannya," ujar Edwin.

2. THR untuk Memenuhi Kebutuhan Lebaran
Lebaran atau Hari Raya Idulfitri biasanya dipenuhi kebutuhan yang unik, yang tidak selalu ada di bulan lain. Biasanya kebutuhan lebaran ini terbagi dalam tiga kategori.

Tiga kategori ini adalah kebutuhan penting yang mendesak, kebutuhan penting tidak mendesak, dan kebutuhan tidak penting.

"Dengan cara ini, saat THR diterima maka Anda akan dapat mengalokasikannya lebih mudah," jelas Edwin.

baca juga

3. Catat Pemasukan, Pengeluaran dan Sisa THR
Edwin mengatakan dengan memiliki catatan keuangan, maka bisa menilai apakah sudah berhemat atau masih boros, dan membantu mengetahui kebutuhan mana yang masih belum dapat terpenuhi.

"Tujuannya adalah agar pendapatan berikutnya cukup membiayai kebutuhan selanjutnya," paparnya.

4. Membayar Sisa Hutang
Dengan cara ini, maka saat menjalani Hari Raya Idulfitri akan lebih tenang, karena tidak memiliki beban hutang. Ditambah cara ini juga akan membuat gaji bulanan yang biasa diterima bebannya tidak begitu berat.

“Manfaatkan THR untuk membayar semua atau sebagian cicilan dari kartu kredit, pay later belanja online, cicilan kendaraan maupun pinjaman lainnya yang memiliki biaya bunga tinggi."

"Saat THR dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban maka selanjutnya dana darurat dan simpanan bisa bertambah,” tutup Edwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran

PNS Terancam Terima THR dan Gaji ke-13 Habis Lebaran

Bisnis | Selasa, 19 April 2022 | 10:04 WIB

Bagaimana Menyusun Strategi Unggulan untuk Menyukseskan Campaign Selama Ramadhan 2022

Bagaimana Menyusun Strategi Unggulan untuk Menyukseskan Campaign Selama Ramadhan 2022

Press Release | Selasa, 19 April 2022 | 09:03 WIB

Kisah Zaenal, Remaja Pengidap Tunanetra yang Hafal 5 Juz Al Quran

Kisah Zaenal, Remaja Pengidap Tunanetra yang Hafal 5 Juz Al Quran

Video | Selasa, 19 April 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026

Sabet 15 Medali di Malaysia, MMA Indonesia Makin Siap Tempur di Asian Games 2026

Sport | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka

Buruh India 'Gali Kuburan Sendiri', Ajari Robot AI untuk Gantikan Posisi Pekerjaan Mereka

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:11 WIB

Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026

Mazda CX-30 Jadi Mobil Pertama Rakitan Dalam Negeri yang Debut di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Dari Rp500 Ribu Jadi Skandal Rp24,5 Miliar: Begini Cara "Orang Dalam" Bobol BPJS Ketenagakerjaan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

Tenggat PP Kesehatan Terlewati, Pemerintah Dikritik Tak Taat Konstitusi soal Pengendalian Rokok

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Review Drama Alice in Borderland, Teka-Teki Permainan Kartu yang Mematikan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:00 WIB

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Geledah Empat Perusahaan Milik Don Ritto Terkait Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan

Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:59 WIB

×