Mengenal 3 Sistem Penggajian Pegawai yang Berlaku di Indonesia

Rabu, 20 April 2022 | 13:10 WIB
Mengenal 3 Sistem Penggajian Pegawai yang Berlaku di Indonesia
Ilustrasi uang rupiah, penukaran uang, gaji. (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada Ramadhan 2022 kali ini, disebut-sebut sebagian besar umat Islam akan menerima tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri bersamaan dengan gaji bulanan.

Eits, tapi tidak semuanya begitu loh, karena sistem penggajian pegawai di Indonesia berbeda-beda tergantung kebijakan dan mekanisme yang diambil pihak perusahaan tempat mereka bekerja.

Mengutip Ruang Guru, Rabu (20/4/2022) ada tiga sistem penggajian pegawai yang paling umum digunakan di Indonesia, yakni sistem skala tunggal, skala ganda, dan skala gabungan.

1. Sistem Skala Tunggal

Ilustrasi gaji (pixabay)
Ilustrasi gaji (pixabay)

Sistem skala tunggal adalah sistem yang memungkinkan gaji PNS, dibayarkan berdasarkan masa kerja golongan dan pangkatnya saja.

Sistem ini tidak memperhatikan sifat pekerjaan, prestasi dan tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan tugas pekerjaan tersebut.

Sehingga besaran gaji yang diberikan hanya memperhatikan seberapa lama PNS tersebut telah bekerja, atau masa kerja, dan golongan pangkat yang diduduki oleh PNS itu sendiri.

2. Sistem Skala Ganda

Pada sistem ini, akan memungkinkan untuk menggaji PNS berdasarkan lama masa kerja, golongan pangkat, dan sifat pekerjaan maupun tanggung jawab yang diemban oleh pegawai tersebut.

Baca Juga: Banyaknya Aduan THR di Jateng, Ganjar: Tak Boleh Dicicil!

Pada sistem skala ganda, golongan pangkat, dan beban tanggung jawab tadi akan menjadi faktor penilai besaran dari gaji yang akan ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI