Mengenal 3 Sistem Penggajian Pegawai yang Berlaku di Indonesia

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 20 April 2022 | 13:10 WIB
Mengenal 3 Sistem Penggajian Pegawai yang Berlaku di Indonesia
Ilustrasi uang rupiah, penukaran uang, gaji. (Pixabay/ekoanug)

Suara.com - Pada Ramadhan 2022 kali ini, disebut-sebut sebagian besar umat Islam akan menerima tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri bersamaan dengan gaji bulanan.

Eits, tapi tidak semuanya begitu loh, karena sistem penggajian pegawai di Indonesia berbeda-beda tergantung kebijakan dan mekanisme yang diambil pihak perusahaan tempat mereka bekerja.

Mengutip Ruang Guru, Rabu (20/4/2022) ada tiga sistem penggajian pegawai yang paling umum digunakan di Indonesia, yakni sistem skala tunggal, skala ganda, dan skala gabungan.

1. Sistem Skala Tunggal

Ilustrasi gaji (pixabay)
Ilustrasi gaji (pixabay)

Sistem skala tunggal adalah sistem yang memungkinkan gaji PNS, dibayarkan berdasarkan masa kerja golongan dan pangkatnya saja.

Sistem ini tidak memperhatikan sifat pekerjaan, prestasi dan tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan tugas pekerjaan tersebut.

Sehingga besaran gaji yang diberikan hanya memperhatikan seberapa lama PNS tersebut telah bekerja, atau masa kerja, dan golongan pangkat yang diduduki oleh PNS itu sendiri.

2. Sistem Skala Ganda

Pada sistem ini, akan memungkinkan untuk menggaji PNS berdasarkan lama masa kerja, golongan pangkat, dan sifat pekerjaan maupun tanggung jawab yang diemban oleh pegawai tersebut.

baca juga

Pada sistem skala ganda, golongan pangkat, dan beban tanggung jawab tadi akan menjadi faktor penilai besaran dari gaji yang akan ditetapkan.

3. Sistem Skala Gabungan

Sistem skala gabungan, dimana gaji PNS dibayarkan berdasarkan masa kerja golongan dan pangkat, serta bagi PNS yang melakukan tugas lebih besar dan memiliki tanggung jawab yang berat, akan diberikan tunjangan lebih besar.

Dengan sistem ini, maka PNS akan menerima dua macam imbalan nih, yang pertama yakni gaji pokok yang besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja serta golongan pangkat.

Lalu yang kedua berupa tunjangan yang akan diberikan pada PNS yang memiliki tanggung jawab serta resiko yang lebih besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Lebaran 2022 Datang, Jangan Kalap, Inilah Cara Agar Lebih Bermanfaat

THR Lebaran 2022 Datang, Jangan Kalap, Inilah Cara Agar Lebih Bermanfaat

News | Rabu, 20 April 2022 | 11:08 WIB

Dapat Aduan THR Dicicil Lima Kali, Pemkot Solo akan Panggil Pemilik Perusahaannya

Dapat Aduan THR Dicicil Lima Kali, Pemkot Solo akan Panggil Pemilik Perusahaannya

Surakarta | Rabu, 20 April 2022 | 11:02 WIB

Ini Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13, Perhatikan Baik-baik!

Ini Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13, Perhatikan Baik-baik!

News | Rabu, 20 April 2022 | 12:15 WIB

Terkini

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Berapa Honor Manggung Juicy Luicy? Viral usai Batal Tampil gara-gara Masalah Bagasi

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 12:10 WIB

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 12:09 WIB

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

Iran Siapkan 7 Syarat Ketat ke AS Sebelum Membuka Kembali Jalur Pelayaran Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:07 WIB

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta

News | Minggu, 13 September 2026 | 12:05 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 12:02 WIB

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:55 WIB

×