Proses ini akan dilanjutkan di tahun 2022 nanti. Penyebabnya, beberapa kasus belum selesai karena proses hukum dimulai pada pertengahan/akhir 2021, kurang alat bukti, dan banyaknya aduan di kepolisian.
Akibatnya, proses hukum untuk kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan memiliki waktu penyelesaian yang beragam.
Meski begitu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diharapkan bisa makin cepat diproses, terutama setelah disahkannya UU TPKS pada 12 April 2021 silam.