JE Belum Ditahan, Korban Kekerasan Seksual di SMA SPI Bisa Alami Gangguan Psikologis

Bimo Aria Fundrika | Lilis Varwati | Suara.com

Senin, 11 Juli 2022 | 15:56 WIB
JE Belum Ditahan, Korban Kekerasan Seksual di SMA SPI Bisa Alami Gangguan Psikologis
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Suara.com - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan bahwa tidak ditahannya pelaku kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, Malang, bisa berakibat buruk bagi korban.

Pelaku, Julianto Eka (JE), hingga sekarang masih bisa menghirup udara bebas meski kasusnya sudah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.

Nahar mengatakan, keputusan majelis hakim tidak menahan JE berisiko sebabkan korban alami gangguan psikologis.

"Tentu ini sangat berdampak terhadap kondisi korban. Karena sudah melapor, sudah beranikan diri, lalu mengambil resiko dan segala macam, tapi kok tidak adil, tersangka tidak ditahan," kata Nahar ditemui di kantor KemenPPPA, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

Tidak ditahannya JE memang legal secara hukum. Nahar mengatakan bahwa dalam KUHAP hukum acar pidana memungkinkan tersangka tidak ditahan selama bisa bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak dari majelis hakim.

"Jadi alasan subyektif itu tergantung dari penegaj hukum, yakin enggak. Karena harus ada keyakinan. Kalau enggak yakin, berarti penegak hukum yang akan dimintai pertanggungjawaban," kata Nahar.

"Aturannya sudah ada, ini menjadi proses yang sedang berjalan, kita hormati. Yang harus kita jaga, apa pun hasilnya nanti ini keadilan untuk semua, terutama kepentingan terbaik untuk anak," imbuhnya.

Kasus kekerasan seksual oleh JE saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang dan dilakukan secara tertutup karena korban masih di bawah umur.

Sebanyak lima belas saksi korban telah dimintai keterangan sejak pemeriksaan di Polres Batu juga dalam persidangan. Meski begitu, Nahar mengungkapkan bahwa jumlah korban diduga lebih dari 15 orang.

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada 20 Juli mendatang.

Nahar menegaskan bahwa KemenPPPA mendorong proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimum lima belas tahun penjara juga dapat ditambah satu per tiga karena tersangka berprofesi sebagai guru atau pengasuh sekolah. 

"Kekerasan yang terjadi tidak hanya dalam bentuk kekerasan seksual, namun juga JE diduga melakukan kekerasan fisik, kekerasan non fisik, dan eksploitasi ekonomi terhadap para korban," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Tanggapan KemenPPPA Terkait Terduga Kasus Pelaku Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra yang Belum Ditangkap

Ini Tanggapan KemenPPPA Terkait Terduga Kasus Pelaku Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra yang Belum Ditangkap

Health | Senin, 11 Juli 2022 | 15:47 WIB

Disebut Bela Predator Seksual Julianto Eka Putra, Kak Seto Akhirnya Angkat Bicara

Disebut Bela Predator Seksual Julianto Eka Putra, Kak Seto Akhirnya Angkat Bicara

Lifestyle | Senin, 11 Juli 2022 | 15:44 WIB

Belasan Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kemenag Depok Ogah Cabut Izin, Singgung Soal Lembaga Sakral

Belasan Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kemenag Depok Ogah Cabut Izin, Singgung Soal Lembaga Sakral

Bogor | Senin, 11 Juli 2022 | 14:50 WIB

Terkini

Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?

Lapangan Tenis Tanah Liat Hijau Ternyata Bisa Jadi Solusi Serap Karbon, Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:00 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Flek Hitam

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Flek Hitam

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:57 WIB

Mana yang Benar, Pakai Primer Dulu atau Sunscreen Dulu?

Mana yang Benar, Pakai Primer Dulu atau Sunscreen Dulu?

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:45 WIB

Apakah Sunscreen Bisa Dipakai di Malam Hari? Ini Penjelasannya

Apakah Sunscreen Bisa Dipakai di Malam Hari? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:41 WIB

Bank BCA Kapan Buka Setelah Lebaran 2026? Ini Tanggal Mulai Operasional Normal

Bank BCA Kapan Buka Setelah Lebaran 2026? Ini Tanggal Mulai Operasional Normal

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:40 WIB

Krisis Air Bikin Perempuan Kehilangan Akses Pendidikan, Bagaimana Hubungannya?

Krisis Air Bikin Perempuan Kehilangan Akses Pendidikan, Bagaimana Hubungannya?

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:07 WIB

8 Sepatu Lari Diskon di Sports Station: Adidas, Skechers, hingga Reebok Banting Harga

8 Sepatu Lari Diskon di Sports Station: Adidas, Skechers, hingga Reebok Banting Harga

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:00 WIB

Moisturizer Emina untuk Umur Berapa? Ini Tips Pemakaian di Setiap Usia

Moisturizer Emina untuk Umur Berapa? Ini Tips Pemakaian di Setiap Usia

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:30 WIB

Contoh Susunan Acara Halalbihalal RT/RW Lengkap, Sederhana tapi Bermakna

Contoh Susunan Acara Halalbihalal RT/RW Lengkap, Sederhana tapi Bermakna

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:05 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer 'Combo Maut' Atasi Kulit Berminyak dan Berjerawat

5 Rekomendasi Moisturizer 'Combo Maut' Atasi Kulit Berminyak dan Berjerawat

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:40 WIB