Hati-hati Kena UU ITE, Ini Tiga Jenis Konten Media Sosial yang Melanggar Aturan

Risna Halidi | Suara.com

Minggu, 17 Juli 2022 | 21:46 WIB
Hati-hati Kena UU ITE, Ini Tiga Jenis Konten Media Sosial yang Melanggar Aturan
Ilustrasi media sosial (Unsplash/Marten Bjork)

Suara.com - Media sosial tidak hanya menghubungkan orang di dunia digital tetapi juga menjadi medium dalam menyebarkan informasi. Sementara itu, penting bagi pengguna media sosial untuk berpikir kritis dan menyaring informasi yang ada di internet.

Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Teknologi atau UU ITE, konten negatif yang tidak boleh dibagikan di ruang digital yakni konten yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong atau hoaks, dan penyebaran kebencian.

Anggota Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo) Bali - Heka Rahma Yusianti mengungkapkan, ada tiga contoh konten yang melanggar, yang sering ditemui di media sosial yakni cyberbullying, ujaran kebencian atau hate speech, dan penyebaran hoaks.

Cyberbullying merupakan tindakan agresif dengan tujuan menakut-menakuti dari seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental).

Tindakan cyberbullying termasuk juga mengintai atau memata-mematai korban, menyinggung fisik maupun menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin.

Cyberbullying memunculkan rasa takut si korban, bahkan dapat terjadi kekerasan fisik di dunia nyata,” ungkap Heka Rahma dikutip Suara.com dari siaran pers Webinar Cakap Digital 2022.

Cara menghindari cyberbullying di antaranya adalah dengan mencintai diri sendiri, mengabaikan komentar negatif, serta membatasi penggunaan gadget.

Korban cyberbullying juga perlu menyimpan bukti jika terjadi cyberbullying, blokir akun pelaku dan ceritakan kepada orang terdekat untuk memproteksi diri dari perundungan online tersebut.

Sementara penyebaran hoaks adalah penyebaran informasi yang salah tapi seolah dianggap benar dengan tujuan menakut-nakuti, mencari keuntungan, kepentingan politik hingga menjadikan fakta tidak dipercaya.

“Hoaks itu biasanya ada kata-kata sebarkan viralkan yang bisa menyerang seseorang kemudian penting untuk cermati sumber berita, cek faktanya,” tutur Heka Rahma lagi.

Terakhir hate speech atau ujaran kebencian yakni ungkapan atau ekspreksi kebencian terhadap seseorang dengan tujuan permusuhan termasuk memgunggah fakta-fakta informasi yang bersifat memojokkan seseorang.

“Dibuat beritanya seakan-akan berita valid padahal untuk menghancurkan suatu pihak dan menerusakan konten ini ke banyak orang sehingga viral dan dibicarakan di dunia nyata,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purnawirawan TNI Janjikan Rp20 Juta Buat Masyarakat yang Mampu Ungkap Penyebar Hoaks

Purnawirawan TNI Janjikan Rp20 Juta Buat Masyarakat yang Mampu Ungkap Penyebar Hoaks

News | Minggu, 17 Juli 2022 | 19:26 WIB

Pelaku Pelecehan Seksual di KRL yang Sempat Viral Berhasil Diciduk Petugas

Pelaku Pelecehan Seksual di KRL yang Sempat Viral Berhasil Diciduk Petugas

| Minggu, 17 Juli 2022 | 16:47 WIB

Cerita Korban di Balik Upaya Revisi UU ITE: Korban KDRT Malah Jadi Tersangka UU ITE

Cerita Korban di Balik Upaya Revisi UU ITE: Korban KDRT Malah Jadi Tersangka UU ITE

Sulsel | Minggu, 17 Juli 2022 | 16:30 WIB

Terkini

6 Sepeda dengan Boncengan Belakang Bawaan, Kuat Buat Anak dan Orang Dewasa

6 Sepeda dengan Boncengan Belakang Bawaan, Kuat Buat Anak dan Orang Dewasa

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 08:02 WIB

5 Parfum Lokal yang Wanginya Tercium dari Jarak Jauh, Aroma Elegan dan Tahan Lama

5 Parfum Lokal yang Wanginya Tercium dari Jarak Jauh, Aroma Elegan dan Tahan Lama

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 07:25 WIB

6 Parfum Aroma Melon Paling Wangi, Sensasi Segar dan Manis Seperti Buah Asli

6 Parfum Aroma Melon Paling Wangi, Sensasi Segar dan Manis Seperti Buah Asli

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 07:23 WIB

Sosok di Balik Akun Anaknya Mas Joko, Konten Tutorial Sederhananya Panen Pujian

Sosok di Balik Akun Anaknya Mas Joko, Konten Tutorial Sederhananya Panen Pujian

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 07:17 WIB

5 Sabun Mandi Batangan untuk Mencerahkan Kulit Tubuh yang Belang

5 Sabun Mandi Batangan untuk Mencerahkan Kulit Tubuh yang Belang

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 06:45 WIB

Cara Cek Bansos April 2026 Online Pakai NIK KTP, Praktis Bisa Lewat HP

Cara Cek Bansos April 2026 Online Pakai NIK KTP, Praktis Bisa Lewat HP

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 06:43 WIB

Foundation Apa yang Tahan Lama? Ini 7 Pilihan Biar Makeup Awet hingga 24 Jam

Foundation Apa yang Tahan Lama? Ini 7 Pilihan Biar Makeup Awet hingga 24 Jam

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 06:35 WIB

Hari Bumi 2026: Gaya Hidup Ramah Lingkungan Lagi Ngetren, Bukan Sekadar Tanam Pohon

Hari Bumi 2026: Gaya Hidup Ramah Lingkungan Lagi Ngetren, Bukan Sekadar Tanam Pohon

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 06:20 WIB

5 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama dan Waterproof yang Murah

5 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama dan Waterproof yang Murah

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 20:45 WIB

5 Cushion Serum untuk Makeup Dewy Natural, Kulit Sehat Bercahaya

5 Cushion Serum untuk Makeup Dewy Natural, Kulit Sehat Bercahaya

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 20:25 WIB