Suara.com - Lesti Kejora diketahui baru saja melayangkan laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada suaminya, Rizky Billar. Dalam laporan yang diberikan Lesti memberikan saksi bahwa dia dibanting bahkan sampai dicekik.
Menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memang terasa sangat menyakitkan, karena perlakuan tersebut didapat dari orang tersayang. Namun, jika itu sudah terjadi, tentu tidak bisa dibiarkan dan harus segera melawan.
Dilansir dari laman Essence, berikut ini 7 hal yang harus dilakukan korban KDRT
1. Ketahuilah bahwa ini bukan salah Anda
Satu hal yang paling penting untuk Anda lakukan saat menjadi korban KDRT adalah jangan menyalahkan diri sendiri. Tidak ada satu orang pun yang memiliki hak untuk menyakiti Anda apalagi pasangan Anda.
2. Cari perlindungan
Saat ini, banyak cara untuk melaporkan kasus KDRT, jika Anda masih takut untuk melaporkan ke pihak berwajib, cobalah untuk mencari perlindungan ke lembaga yang bertugas. Saat ini sudah ada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di setiap kabupaten/kota yang siap membantu korban KDRT.
3. Amankan barang bukti
Barang bukti di sini bisa berarti cedera yang Anda miliki, ambil foto lebam atau luka yang mungkin ditimbulkan saat KDRT. Tidak selalu dalam bentuk foto, barang bukti juga bisa ancaman berupa pesan, video CCTV, ancaman dari media sosial, dan masih banyak lagi. Pastikan untuk menyimpan bukti visum dan lainnya untuk memperkuat laporan Anda.
Baca Juga: Hukuman Yang Bakal Risky Billar Terima Jika Kasus KDRT yang dilaporkan Lesty Kejora Benar
4. Buat rencana menyelamatkan diri