Walaupun juga banyak mengundang apresiasi, sejatinya aksi pengawalan ambulans itu dilarang menurut aturan yang berlaku.
Dihimpun dari laman Hitekno, aturan ini diantaranya mengatur mengenai hak utama kendaraan dengan kode tertentu, wewenang kepolisian dalam melakukan pengamanan, serta larangan warga sipil yang melakukan pengawalan.
(Hitekno/Cesar Uji Tawakal)