Profil dan Kekayaan Reza Paten, Crazy Rich Tersangka Investasi Bodong Net89

Minggu, 06 November 2022 | 11:45 WIB
Profil dan Kekayaan Reza Paten, Crazy Rich Tersangka Investasi Bodong Net89
Crazy Rich Reza Paten jadi tersangka atas kasus penipuan investasi bodong. (Instagram/rezapaten89)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Total harta kekayaan Reza Paten yang kini terlibat kasus penipuan

Dengan angka pembelian yang besar itu, membuat harta kekayaan Reza Paten kerap dipertanyakan. Informasi ini bisa diketahui setelah dirinya terseret kasus penipuan yang diduga dilakukan terhadap anggota trading Net89 yang dimiliknya.

Reza Paten yang sempat mangkir sebagai pemilik trading Net89 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas penipuan tersebut. Sebanyak 150 rekening miliknya bahkan sudah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Total nilai rekeningnya itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Harta kekayaan Reza Paten mungkin tak sampai di situ, namun hanya ini informasi yang berhasil Suara.com peroleh.

Lelang headband itu menyeret Atta Halilintar hingga dirinya turut dilaporkan ke polisi. Di sisi lain, korban yang melaporkan kasus Net89 ada 230 orang. Mereka melaporkan 134 pelaku penipian ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022 lalu.

Kuasa hukum para korban, M Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa dalam kasus itu, mereka mengalami kerugian hingga Rp 28 miliar. Zainul juga menyampaikan jika Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan Reza Paten saat kegiatan lelang bandana milik Atta.

Tak hanya itu, Zainul pun menyebut motivator, Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, serta Founder Billions Group Net89. Ia diperkirakan ikut promosi dan mengajak orang lain untuk bergabung dengan Net89.

Sejumlah aktor seperti Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa juga diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik dan pertemuan aplikasi zoom. Sementara itu, Reza Paten akan dikenakan pasal berlapis.

Di antaranya seperti Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Baca Juga: Duit Rp2,2 M Diduga Hasil Kejahatan Gegara Robot Trading Net89, Bagaimana Nasib Pembangunan Masjid Atta Halilintar?

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI