Kuasa hukum para korban, M Zainul Arifin, mengungkapkan bahwa dalam kasus itu, mereka mengalami kerugian hingga Rp 28 miliar. Zainul juga menyampaikan jika Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan Reza Paten saat kegiatan lelang bandana milik Atta.
Tak hanya itu, Zainul pun menyebut motivator, Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, serta Founder Billions Group Net89. Ia diperkirakan ikut promosi dan mengajak orang lain untuk bergabung dengan Net89.
Sejumlah aktor seperti Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa juga diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik dan pertemuan aplikasi zoom. Sementara itu, Reza Paten akan dikenakan pasal berlapis.
Di antaranya seperti Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Diberikan pula Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti