Dilaporkan Kasus Net89, Kevin Aprilio Datangi Bareskrim Polri: Saya Tidak Terima Uang Sepeser pun

bandungbarat

Jum'at, 04 November 2022 | 16:20 WIB
Dilaporkan Kasus Net89, Kevin Aprilio Datangi Bareskrim Polri: Saya Tidak Terima Uang Sepeser pun
Kevin aprilio tersandung kasus Net89 (Instagram/@kevinaprilio)

SuaraBandungBarat.id – Artis Kevin Aprilio ikut terseret laporan kasus robot trading ilegal Net89 yang dilaporkan oleh 230 korban robot tersebut. Tidak perlu dipanggil penyidik, Kevin datang sendiri ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya.

Menurut laporan dari korban robot Net89, Kevin Aprilio diduga ikut mempromosikan investasi ilegal tersebut dalam sebuah video. Merasa tak pernah melakukan promosi, Kevin lantas membantah anggapan tersebut dan menyebutkan bahwa video tersebut hanya testimoni semata.

Kevin Aprilio memberikan testimoni melalui video tanpa persiapan seperti hendak melakukan promosi. Ia hanya diminta testimoni dengan video seperti zoom meeting saja seputar pengalamannya ketika mengikuti bisnis robot trading Net89.

"Saya diminta, Kevin boleh nggak kasih testimoni", jelas Kevin pada Kamis (3/11/2022).

Selain menjelaskan perihal testimoni, ia juga mengaku tak mendapatkan uang sama sekali dari video tersebut. Sebaliknya, karena ia merupakan member, ia sendiri yang malah mengeluarkan uang deposit saat mengikuti bisnis tersebut.

"Saya ikut dan pakai sebentar fitur robotnya itu. (Deposito) nggak sampai yang M (miliaran)", jelas pianis Vierratale ini.

"Bahkan uang yang didepositokan tertahan", imbuh pengacara Kevin Aprilio, Minola Sebayang. Jadi, Kevin sendiri menjelaskan bahwa dirinya sendiri sebenarnya adalah korban dari robot trading tersebut.

Tidak hanya disuruh memberikan testimoni yang kemudian dianggap sebagai promosi saja, bahkan Kevin baru tahu bahwa bisnis tersebut ternyata belum legal alias masih ada berkas yang belum lengkap.

"Tadi ngobrol sama penyidik, berkas legalnya ada yang tidak lengkap", jelasnya. tuturnya.

baca juga

Sang pengacara Minola Sebayang juga menjelaskan bahwa terlalu cepat jika menetapkan testimoni tidak ikut terkena masalah. Pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak penyidik dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.

"Terlalu prematur kalau bilang 'oh testimoni tidak dapat dikenakan'. Apa ada pasalnya atau tidak, kita serahkan ke penyidik dan menentukan, nanti kita lihat", terang Minola. (*)

Sumber: Suara.com


 
 
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Kasus KDRT, Lesti Kejora Kini Diganjar 3 Kategori Penghargaan Borong Piala

Usai Kasus KDRT, Lesti Kejora Kini Diganjar 3 Kategori Penghargaan Borong Piala

Cianjur | Jum'at, 04 November 2022 | 12:53 WIB

Koruptor Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara Lapas Cipinang

Koruptor Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara Lapas Cipinang

Serang | Jum'at, 04 November 2022 | 11:53 WIB

Indikasi Kasus Meningkat, Pokja Genetik FKKMK UGM Perkirakan Covid-19 Varian XBB Sudah Masuk Jogja

Indikasi Kasus Meningkat, Pokja Genetik FKKMK UGM Perkirakan Covid-19 Varian XBB Sudah Masuk Jogja

Jogja | Jum'at, 04 November 2022 | 11:49 WIB

Dijebloskan Ke LP Cipinang, RJ Lino Wajib Bayar Denda Pidana Rp 500 Juta

Dijebloskan Ke LP Cipinang, RJ Lino Wajib Bayar Denda Pidana Rp 500 Juta

News | Jum'at, 04 November 2022 | 10:58 WIB

Terkini

Empat Hari Menggali Tanpa Bantuan Alat Berat, 19 Jenazah Perempuan Anak Ditemukan di Gaza

Empat Hari Menggali Tanpa Bantuan Alat Berat, 19 Jenazah Perempuan Anak Ditemukan di Gaza

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Beli Sepeda Motor Yamaha Baru, Dapat Cashback dan Cicilan 0 Persen dari BRI!

Beli Sepeda Motor Yamaha Baru, Dapat Cashback dan Cicilan 0 Persen dari BRI!

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:23 WIB

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Cara Buat QRIS Lewat Aplikasi BRImerchant

Cara Buat QRIS Lewat Aplikasi BRImerchant

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Deretan Fakta Sekolah Islam Harapan Ibu: Warisan Wapres sampai Pinjam Uang Demi Lapangan Padel

Deretan Fakta Sekolah Islam Harapan Ibu: Warisan Wapres sampai Pinjam Uang Demi Lapangan Padel

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Bank Jakarta Resmi Ganti Alamat Situs, Dorong Transformasi Digital

Bank Jakarta Resmi Ganti Alamat Situs, Dorong Transformasi Digital

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan

Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:07 WIB

BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya

BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:07 WIB

AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia

AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:00 WIB

×