SuaraBandungBarat.id – Artis Kevin Aprilio ikut terseret laporan kasus robot trading ilegal Net89 yang dilaporkan oleh 230 korban robot tersebut. Tidak perlu dipanggil penyidik, Kevin datang sendiri ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan bersama kuasa hukumnya.
Menurut laporan dari korban robot Net89, Kevin Aprilio diduga ikut mempromosikan investasi ilegal tersebut dalam sebuah video. Merasa tak pernah melakukan promosi, Kevin lantas membantah anggapan tersebut dan menyebutkan bahwa video tersebut hanya testimoni semata.
Kevin Aprilio memberikan testimoni melalui video tanpa persiapan seperti hendak melakukan promosi. Ia hanya diminta testimoni dengan video seperti zoom meeting saja seputar pengalamannya ketika mengikuti bisnis robot trading Net89.
"Saya diminta, Kevin boleh nggak kasih testimoni", jelas Kevin pada Kamis (3/11/2022).
Selain menjelaskan perihal testimoni, ia juga mengaku tak mendapatkan uang sama sekali dari video tersebut. Sebaliknya, karena ia merupakan member, ia sendiri yang malah mengeluarkan uang deposit saat mengikuti bisnis tersebut.
"Saya ikut dan pakai sebentar fitur robotnya itu. (Deposito) nggak sampai yang M (miliaran)", jelas pianis Vierratale ini.
"Bahkan uang yang didepositokan tertahan", imbuh pengacara Kevin Aprilio, Minola Sebayang. Jadi, Kevin sendiri menjelaskan bahwa dirinya sendiri sebenarnya adalah korban dari robot trading tersebut.
Tidak hanya disuruh memberikan testimoni yang kemudian dianggap sebagai promosi saja, bahkan Kevin baru tahu bahwa bisnis tersebut ternyata belum legal alias masih ada berkas yang belum lengkap.
"Tadi ngobrol sama penyidik, berkas legalnya ada yang tidak lengkap", jelasnya. tuturnya.
Baca Juga: Nathalie Holscher Kenalkan Faris ke Keluarga Besar, Oma: Kamu Maunya Gimana?
Sang pengacara Minola Sebayang juga menjelaskan bahwa terlalu cepat jika menetapkan testimoni tidak ikut terkena masalah. Pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak penyidik dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.
"Terlalu prematur kalau bilang 'oh testimoni tidak dapat dikenakan'. Apa ada pasalnya atau tidak, kita serahkan ke penyidik dan menentukan, nanti kita lihat", terang Minola. (*)
Sumber: Suara.com