Saraf Kejepitnya Kambuh di Tahanan, Nikita Mirzani Lebih Pilih Diurut Daripada ke Rumah Sakit, Bolehkah ?

Dinda Rachmawati

Selasa, 15 November 2022 | 15:10 WIB
Saraf Kejepitnya Kambuh di Tahanan, Nikita Mirzani Lebih Pilih Diurut Daripada ke Rumah Sakit, Bolehkah ?
Nikita Mirzani [Instagram]

Suara.com - Penyakit saraf kejepit Nikita Mirzani kambuh saat dirinya tengah ditahan di Rutan Serang, Banten. Alih-alih meminta ke rumah sakit, perempuan berusia 36 tahun tersebut justru memilih untuk diurut. 

Diterangkan oleh Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, dibandingkan mendapatkan penjagaan ketat saat ke rumah sakit, ibu tiga anak ini lebih memilih minta bantuan sesama tahanan untuk mengobati penyakit saraf terjepitnya.

"Di dalam ada tukang urut. Di tahanan kan ada tuh tukang urut, ibu-ibu yang ditahan. Itu dokter tradisionalnya," jelas dia pada media di Pengadilan Negeri Serang, pada (14/11/2022).

Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Saraf kejepit, seperti dikutip Alodokter, istilah ini lebih dimaksudkan untuk menggambarkan jepitan saraf di tulang belakang. Ada banyak faktor yang bisa menjepit saaraf ini, yang tersering adalah herniasi nukleus pulposis, gangguan kelengkungan tulang belakang (seperti skoliosis, lordosis), spondilosis, spondilolistesis, tumor atau infeksi di sekitar tulang belakang, bahkan juga retak atau patah tulang belakang.

Secara klinis, saaraf kejepit umumnya akan membuat penderitanya merasakan nyeri, kesemutan, kebas, lemah, atau bahkan lumpuh di beberapa area tubuh, tergantung dari segmen serabut saaraf yang bermasalah. 

Lantas, bolehkah penderita saraf kejepit diurut? dr. Nadia Nurotul Fuadah dari Alodokter mengungkap jika ini bukanlah pengobatan yang disarankan. Sebab, dikhawatirkan ini malah bisa membuat cidera jaringan di tulang belakang yang semakin parah. 

Lebih aman, jika Anda bermasalah dengan saraf kejepit seperti yang dialami Nikita Mirzani, selain memeriksakannya ke dokter atau mengurutnya, lakukanlah:

  1. Istirahat lebih banyak, gunakan alas tidur yang ergonomis dan sesuai dengan kelengkungan tulang belakang Anda.
  2. Kompres hangat tulang belakang yang bermasalah.
  3. Rajin berolahraga untuk meregangkan otot sekitar tulang belakang, contohnya dengan berenang dan senam lantai.
  4. Disiplin menerapkan pola hidup sehat.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Obati Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Pilih Pakai Tukang Urut di Penjara Daripada Dikawal Ketat di RS

Obati Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Pilih Pakai Tukang Urut di Penjara Daripada Dikawal Ketat di RS

Entertainment | Selasa, 15 November 2022 | 11:56 WIB

Klaim Penjara Kayak Rumah Sendiri, Nikita Mirzani Bantah Frustasi: Semuanya Baik!

Klaim Penjara Kayak Rumah Sendiri, Nikita Mirzani Bantah Frustasi: Semuanya Baik!

Sumbar | Selasa, 15 November 2022 | 11:42 WIB

Fakta Menarik Kasus Nikita Mirzani, Sidang Dakwaan Eksepsi Ditunda Karena Hakim Ikut Lomba Tenis

Fakta Menarik Kasus Nikita Mirzani, Sidang Dakwaan Eksepsi Ditunda Karena Hakim Ikut Lomba Tenis

Surakarta | Selasa, 15 November 2022 | 09:41 WIB

Terkini

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 10:09 WIB

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:00 WIB

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

×