Bentuk mahar terdiri dari tiga macam, baik materi, mahar yang dapat diambil manfaatnya, dan serta kebermanfaatannya kembali kepada istri. Oleh sebab itu, mahar dapat berupa materi seperti kendaraan, perhiasan, rumah, uang. Namun di sisi lain, mahar juga dapat berupa kisah nabi yang bermanfaat.
Seorang wanita juga dibebaskan meminta mahar kepada suaminya. Namun, dalam Islam disarankan agar mahar yang diminta mempermudah calon suaminya.
Hadis Rasulullah SAW dari Aisyah, “dari Aisyah bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudah maharnya” dan sabdanya pula “Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya, sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya.” (HR. Imam Ahmad).