Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa perempuan merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.
Namun para ulama sepakat tidak ada batasan jumlah harta maksimal yang dijadikan sebagai mahar, tapi beberapa ulama sepakat adanya jumlah minimum yang harus diberikan, tapi jumlahnya masih jadi perdebatan.
Satu hal yang pasti, mahar juga tidak boleh memberatkan sehingga menghalangi ibadah pernikahan yang disunnahkan rasulullah.