Sehingga banyak orangtua memberlakukan syarat kemapanan bagi calon suami anak-anak mereka. Padahal, dilansir Alukhuwah, Allah sudah menjanjikan rezeki pasangan yang menikah lewat surah An Nuur: 32.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).
Di antara tafsiran Surat An Nur ayat 32 di atas adalah: “Jika kalian itu miskin maka Allah yang akan mencukupi rizki kalian.
Boleh jadi Allah mencukupinya dengan memberi sifat qona’ah (selalu merasa cukup) dan boleh jadi pula Allah mengumpulkan dua rizki sekaligus (Lihat An Nukat wal ‘Uyun).
Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim mengenai tafsir ayat di atas).
Ketahuilah Allah memberi rezeki tanpa ada kesulitan dan sama sekali tidak terbebani.
Ath Thohawi rahimahullah dalam matan kitab aqidahnya berkata, “Allah itu Maha Pemberi Rizki dan sama sekali tidak terbebani.”
Seandainya semua makhluk meminta pada Allah, Dia akan memberikan pada mereka dan itu sama sekali tidak akan mengurangi kerajaan-Nya sedikit pun juga. Dalam hadits qudsi disebutkan, Allah Ta’ala berfirman :
“Wahai hamba-Ku, seandainya orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang belakangan serta semua jin dan manusia berdiri di atas bukit untuk memohon kepada-Ku, kemudian masing-masing Aku penuh permintaannya, maka hal itu tidak akan mengurangi kekuasaan yang ada di sisi-Ku, melainkan hanya seperti benang yang menyerap air ketika dimasukkan ke dalam lautan.” (HR. Muslim no. 2577, dari Abu Dzar Al Ghifari).