4 Fakta Batik Parang: Pernah Diklaim Malaysia, Tak Boleh Dipakai di Nikahan Kaesang

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 07 Desember 2022 | 08:26 WIB
4 Fakta Batik Parang: Pernah Diklaim Malaysia, Tak Boleh Dipakai di Nikahan Kaesang
Motif batik parang dulu hanya digunakan anggota keraton. (Shutterstock)

Diketahui, batik motif parang hanya boleh dikenakan oleh keluarga keraton seperti raja, permaisuri, keturunannya hingga para bangsawan dan bupati. Sehingga batik motif parang tersebut memang tidak digunakan warga biasa. Ketentuan ini pun berlaku di Yogyakarta dan Solo.

4. Pernah Diklaim Miss Grand Malaysia

Debra Jeanne Poh memakai baju bermotif batik. [Instagram/debrajeanne.poh]
Debra Jeanne Poh memakai baju bermotif batik. [Instagram/debrajeanne.poh]

Debra Jeanne Poh, finalis Miss Grand International 2018 dari Malaysia, membuat geger dan memicu kemarahan publik Indonesia—terutama warganet—karena tampil mengenakan batik.

Dalam kontes kecantikan terkenal tersebut, Debra memakai baju batik bermotif parang yang telah dimodernisasi.

Pemakaian batik oleh Debra itu menuai kemarahan warganet Indonesia. Mereka membanjiri Instagram Debra yang mengunggah fotonya memakai batik parang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI