Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler Tuai Kontroversi, Bermasalah Secara Hukum?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Rabu, 14 Desember 2022 | 17:29 WIB
Pengangkatan Deddy Corbuzier Jadi Letkol Tituler Tuai Kontroversi, Bermasalah Secara Hukum?
Momen Deddy Corbuzier terima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. (Instagram/@mastercorbuzier)

Suara.com - Pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (TNI AD) Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto beberapa waktu lalu menuai kontroversi dari masyarakat.

Pasalnya, beberapa warganet menilai pemberian pangkat tersebut sangat langsung begitu saja. Sementara masyarakat, tidak melihat Deddy Corbuzier turun langsung dalam kegiatan TNI maupun Kementerian Pertahanan.

Meski demikian, Juru Bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa Deddy Corbuzier sudah terlibat dalam kegiatan Kementerian Pertahanan dan TNI cukup lama. Deddy Corbuzier juga dinilai memiliki kapasitas bidan komunikasi yang tidak dimiliki anggota lainnya.

Deddy Corbuzier dianugerahi Pangkat Letkol Tituler oleh Menhan Prabowo (Instagram/Mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier dianugerahi Pangkat Letkol Tituler oleh Menhan Prabowo (Instagram/Mastercorbuzier)

"Deddy punya kapasitas yang tidak dimiliki oleh banyak prajurit dan perwira TNI, dia ini memiliki kapasitas di komunikasi, terutama di social media," kata Dahnil Anzar Simanjuntak.

Pengangkatan Deddy Corbuzier ini juga disebut sangat dibutuhkan oleh TNI dan kementerian pertahanan, khususnya dalam bidang komunikasi. Oleh sebab itu, ayah dari Azka Corbuzier ini diberikan pangkat tersebut.

"Kemampuan Deddy, kapasitas Deddy, ini sangat dibutuhkan oleh TNI, Kementerian Pertahanan," sambung Dahnil.

Diangkatnya Deddy Corbuzier sebagai, beberapa Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD ini menuai banyak kritik di masyarakat. Beberapa mengatakan, kalau pengangkatan Deddy Corbuzier itu tidak sepadan dengan banyaknya masyarakat yang ingin menjadi seorang TNI.

Apalagi, Deddy Corbuzier mendapatkan gelar tanpa mengikuti tes sebagai TNI seperti para anggota biasanya. Hal ini yang menjadi kontroversi di masyarakat luan.

Namun, apakah sebenarnya bisa seseorang mendapatkan pangkat di TNI tanpa harus mengikuti rangkaian tes terlebih dahulu?

baca juga

Seperti diketahui, Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letkol Tituler. Mengutip laman Regulasip, pangkat tituler sendiri diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2004 pasal 27 ayat 2 bagian (C). Dalam pasal tersebut dijelaskan sebagai berikut.

“Pangkat  tituler  diberikan  untuk  sementara  kepada  warga negara  yang  diperlukan  dan  bersedia  menjalankan  tugas jabatan  yang  diperlukan  dan  bersedia  menjalankan  tugas jabatan  keprajuritan  tertentu  di lingkungan  TNI,  berlaku selama  masih  memangku  jabatan  keprajuritan  tersebut,  serta membawa akibat administrasi terbatas.”

Tidak hanya itu, pangkat tituler ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia pasal 5 dan 29.

Pasal 5

(1) Setiap Prajurit diberi pangkat.

(2) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut:

a. Pangkat efektif yang diberikan kepada Prajurit selama menjalani  Dinas  Keprajuritan  dan  membawa  akibat administrasi penuh; dan

b. Pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Pasal 29

1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan   tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dan ayat  (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Gaji dari Rakyat, Intip Harta dan Sumber Kekayaan Deddy Corbuzier

Dapat Gaji dari Rakyat, Intip Harta dan Sumber Kekayaan Deddy Corbuzier

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:01 WIB

Akhirnya Prabowo Subianto Rela Menjadi Cawapres Anies Baswedan, Ini Faktanya

Akhirnya Prabowo Subianto Rela Menjadi Cawapres Anies Baswedan, Ini Faktanya

Sumatera | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:58 WIB

Keribetan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Kondangan Kaesang-Erina, Warganet: Naik Pesawat Rasa Angkot

Keribetan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Kondangan Kaesang-Erina, Warganet: Naik Pesawat Rasa Angkot

Lifestyle | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:11 WIB

Terkini

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:31 WIB

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:29 WIB

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB

×