“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu(bisa) melakukan zina, kedua kaki itu(bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwatkan oleh Imam Bukhari dan Ibnu Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah)
Dalam hadist tersebut dijelaskan, zina tidak hanya tentang hubungan seksual, tetapi hal-hal lainnya. Beberapa macam jenis zina di antaranya sebagai berikut.
1. Zina Al-Lama
Jenis zina satu ini terjadi karena dilakukan dengan panca indera, di antaranya sebagai berikut
- Zina mata (ain), ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.
- Zina hati (qalbi), ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
- Zina ucapan (lisan), ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
- Zina tangan (yadin), zina yang terjadi dengan memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti perasaan senang dan bahagia terhadapnya.
- Zina Luar. Yaitu zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.
2. Zina muhsan
Zina ini merupakan perzinahan yang dilakukan orang-orang yang telah menikah.
3. Zina gairu muhsan
Zina satu ini terjadi pada orang-orang yang belum memiliki ikatan pernikahan.
Hukum berzina
Baca Juga: Rozy Zay Hakiki Minta Norma Risma Bertaubat: Surga di Telapak Kaki Ibu
Hukum berzina juga telah tertulis dalam firman Allah SWT Q.S An-Nur ayat 2 yang berbunyi: