Delik aduan adalah delik yang memiliki karakter yang unik apabila dibandingkan dengan delik umum. Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama.
Selain itu, aduan hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu, dalam hal ini korban yang harus melakukan pelaporan tindakan tersebut.