Sejumlah ulama memperbolehkan istri mengajukan cerai gugat kepada suaminya dengan alasan suami tidak pernah memberikan nafkah. Namun, nafkah yang belum diberikan selama rentang waktu tersebut, mesti diberikan karena tetap menjadi hak istri.
Sehingga, nafkah yang belum diberikan dianggap utang suami kepada istri dengan argumen bahwa agama memberikan ketentuan besaran nafkah setiap hari untuk istri, demikian berdadarkan pandangan Madzhab Syafi’i.
Sementara menurut Madzhab Hanafi, nafkah yang belum sempat diberikan tidak tergolong utang suami kepada istri dengan argumen bahwa tidak ada ketentuan untuk besaran nafkah setiap harinya.